Timika, Papuadaily– Sebanyak 7.117 peserta BPJS Kesehatan segmen mandiri di Kabupaten Mimika tercatat menunggak iuran dengan total tunggakan mencapai Rp1,1 miliar. Kondisi ini menjadi perhatian serius BPJS Kesehatan, yang terus mendorong peserta agar segera melunasi kewajibannya demi keberlanjutan layanan jaminan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menjelaskan bahwa penyebab menumpuknya tunggakan bervariasi, mulai dari faktor kemampuan finansial hingga kurangnya kesadaran peserta dalam membayar tepat waktu.
“Kalau misal dia (peserta, red) menunggak—otomatis langsung tidak aktif kartunya. Itu sebagai bentuk penegakan aturan,” kata Hernawan kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Meski demikian, peserta masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kartu kepesertaan mereka dengan melunasi tunggakan atau memanfaatkan program cicilan yang disediakan BPJS Kesehatan.
Namun bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, Hernawan menegaskan bahwa solusi terbaik adalah dengan melaporkan kondisi tersebut ke Dinas Sosial agar dapat didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Ini merupakan upaya agar setiap peserta tetap memiliki jaminan kesehatan tanpa terbebani masalah administrasi,” ujarnya.
Hernawan juga menambahkan, BPJS Kesehatan hanya menagih tunggakan maksimal dua tahun meskipun peserta telah menunggak lebih lama.
“Yang menunggak kita tagih melalui telecollecting, kita telepon. Kemudian dengan pemberian informasi, penyebarluasan informasi mengenai apa, program cicilan bagi peserta yang menunggak iurannya,” jelasnya.
“Jadi peserta yang merasa cukup berat karena tunggakannya sudah telanjur besar, bisa mengikuti program cicilan,” lanjut Hernawan.
Ia pun mengimbau para peserta untuk segera melunasi tunggakan dan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan guna mendapatkan panduan terkait skema cicilan yang tersedia. Dengan begitu, peserta dapat kembali menikmati layanan kesehatan tanpa kendala administrasi.