Timika, Papuadaily – Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi meniadakan biaya perjalanan dinas bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) buntut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia beberapa waktu lalu di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini disampaikan penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte dalam apel gabungan OPD di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (28/7/2025).
Petrus Yumte menegaskan, kebijakan ini mulai berlaku Agustus 2025 mendatang. Ia menyebut, hal ini sebelumnya telah dibahas bersama Bupati Mimika dan juga Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika.
“Sehingga beberapa hari lalu saya sudah diskusi dengan Ipnspektur Inspektorat da Pak Bupati dan kami telah memutuskan bahwa mulai Agustus TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai,red) perjalanan dinas untuk teman-teman kepala OPD tunjangan kah apa yang namanya itu diberhentikan,” tegas Petrus Yumte.
Atas persoalan ini, Petrus juga berpesan kepada 12 OPD yang menjadi temuan BPK atas adanya dugaan laporan perjalanan fiktif agar menjadikan hal tersebut sebagai pembelajaran.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika Johannes Rettob membenarkan adanya temuan BPK pada perjalanan dinas sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Namun, Bupati John menampik adanya perjalanan dinas fiktif. Melainkan, yang terjadi adalah pengembalian uang karena jangka waktu berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang selesai lebih cepat dari jadwal sebenarnya.
“Ada temuan memang BPK yang harus ditindaklanjuti selama 60 hari. Pengembalian uang, misalnya nih saya punya perjalanan 7 hari tapi karena saya sakit, atau ada keluarga yang sakit dia pulang lebih awal dari 7 hari, 4 hari itu yang harus dikembalikan, bukan fiktif,” kata John, Selasa (22/7/2025).
“Itu yang kelebihan bayar seperti itu. Targetnya 7 hari kita jalan, bukan fiktif sekali lagi saya tekankan,” ujarnya menambahkan.
Kemudia, terkait dengan persoalan ini, Johannes pun mengaku tengah mendisiplinkann OPD-OPD yang bersangkutan.