News  

Enam terpidana makar tanpa senjata di Papua ikut terima amnesti Presiden Prabowo

sumber: Sekretariat Presiden

PAPUADAILY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui amnesti dan abolisi yang dimohonkan Presiden Prabowo Subianto lewat Surat Presiden (Surpres) nomor 42/Pers/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.116 orang termasuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pengampunan lewat amnesti juga diberikan kepada enam terpidana kasus makar tanpa senjata di Papua.

“Enam orang kasus makar tanpa senjata di Papua, itu termasuk yang sudah disetujui,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Selain itu, amnesti diberikan kepada warga negara yang terjerat kasus penghinaan terhadap presiden. Kemudian, narapidana usia lanjut dan orang dengan gangguan kejiwaan yang memerlukan perawatan di luar.

“Kemudian kasus-kasus (bernuansa) politik yang lain pun juga sama,” ujar Supratman.

Menurutnya, salah satu pertimbangan Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya memberikan amnesti maupun abolisi, yaitu dalam rangka persatuan menyambut HUT ke-80 RI.

“Sekali lagi, ini untuk kepentingan bangsa dan negara, bicara tentang NKRI. Kemudian kebersamaan, merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” ucapnya.

Adapun amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Sementara abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Amnesti dan abolisi merupakan konsekuensi yudisial yang merupakan akibat dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan tanggung jawab pidana seseorang untuk dituntut apabila belum diadili, atau membebaskan seorang terpidana dari hukuman yang sedang dijalaninya.