Timika, Papuadaily – Warga Mimika lebih khusus di wilayah pesisir mengeluhkan aturan terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang membuat mereka kesulitan mengurus surat rekomendasi di dua instansi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan aturan tersebut telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas dan berlaku secara nasional.
“Setiap pembelian BBM dengan jerigen harus menggunakan aplikasi XStar dan daerah yang tidak menerapkannya akan mendapat teguran dari BPH Migas. Sistem ini dinilai lebih efektif karena membantu memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran,” ucapnya saat wawancara, Senin (12/8/2025).
Ia menjelaskan, proses pengurusan sebenarnya tidak sulit jika dilakukan melalui aplikasi XStar. Sebab hanya perlu dilaporkan ke instansi terkait. Untuk nelayan, surat rekomendasi diterbitkan oleh Dinas Perikanan, untuk transportasi oleh Dinas Perhubungan, sedangkan untuk usaha mikro oleh Disperindag.
Aplikasi XStar bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penerbitan surat rekomendasi BBM bersubsidi oleh pemerintah daerah, sekaligus memastikan penyaluran BBM tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna melalui sistem yang terintegrasi dan terpantau oleh BPH Migas.
Berikut mekanisme singkat pengajuan surat rekomendasi BBM subsidi melalui aplikasi XStar:
1. Pemohon menyiapkan dokumen
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan usaha atau kartu nelayan/petani/angkutan
- Data kebutuhan BBM (liter/bulan)
2. Datang ke OPD terkait
- Nelayan → Dinas Perikanan
- Transportasi → Dinas Perhubungan
- UMKM → Disperindag
3. Petugas OPD input data ke XStar
- Mengisi identitas pemohon
- Menentukan jenis BBM dan kuota
- Mengunggah dokumen persyaratan
4. Sistem memverifikasi otomatis
- XStar menghitung kebutuhan sesuai kapasitas alat/mesin
- Surat rekomendasi digital diterbitkan dengan barcode
5. Pemohon menerima surat rekomendasi
- Dibawa ke SPBU yang ditunjuk untuk pembelian BBM subsidi sesuai kuota
Ia mengatakan untuk saat ini sesuai dengan aturan. Warga masih harus mengurus surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
“Kedepannya, kewenangan ini mungkin akan diberikan ke tingkat distrik, supaya warga tidak perlu pergi jauh ke kota,” pungkasnya.