PAPUADAILY – Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden akhirnya mengembalikan kartu identitas liputan wartawan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, pada Senin (29/9).
Pengembalian kartu liputan itu dilakukan setelah jajaran redaksi CNN Indonesia melakukan audiensi dengan pihak Biro Pers di lingkungan Istana.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menegaskan bahwa kartu yang sebelumnya ditarik adalah kartu khusus liputan Istana, bukan identitas pers secara umum.
“Kami sampaikan bahwa id yang diambil oleh BPMI adalah id khusus Istana. Jadi id wartawan khusus Istana. Id khusus Istana itu pun akan dikembalikan ke yang bersangkutan disaksikan Pemred yang langsung kami serahkan,” ujar Yusuf.
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menyambut baik penyelesaian tersebut. Menurutnya, hasil audiensi menjawab kekhawatiran banyak pihak di kalangan media terkait pencabutan kartu liputan wartawan Istana.
“Semua hari ini terjawab. Id ini artinya dapat jaminan bahwa Diana dapat kembali menjalani tugas seperti sebelumnya,” kata Titin.
Pihak Biro Pers juga menyampaikan permintaan maaf atas insiden penarikan kartu identitas itu. Mereka berjanji kejadian serupa tidak akan terulang pada wartawan mana pun yang bertugas meliput di Istana.
Lebih jauh, Biro Pers menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai amanat Undang-Undang Pers, sekaligus menghormati peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi dalam menyampaikan informasi yang akurat, kritis, dan akuntabel.
Seruan Dewan Pers
Sebelumnya Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Pers kembali mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun bertugas, dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
- Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.
- Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
Demikian seruan Dewan Pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak.