banner 728x250
Opini  

Gerakan Turun Kampung Harus Sejalan dengan Keadilan Jabatan: Mengapa Plt Sekda Harus Anak Port Numbay

Oleh: Jake Merril Ibo (Direktur Pusat Bantuan Mediasi GKI)

Pendahuluan

Gerakan Turun ke Kampung yang diinisiasi Walikota Jayapura layak diapresiasi. Inisiatif ini menghadirkan napas baru dalam tata kelola daerah: pemimpin hadir langsung di tengah warga, mendengar keluhan tanpa perantara, dan merawat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dalam konteks Papua—terutama Jayapura sebagai pusat administrasi sekaligus simbol kemajuan—langkah seperti ini berpotensi menjadi jembatan yang memperdekatkan birokrasi dengan masyarakat.

Meski demikian, gerakan tersebut perlu dibaca dengan kacamata kritis. Kunjungan ke kampung tidak boleh berhenti pada seremonial atau sekadar pencitraan. Ia mesti disertai pembenahan struktural di tubuh pemerintahan. Mendengar aspirasi saja belum cukup; yang juga penting adalah memastikan rakyat—khususnya anak asli Port Numbay—ikut terlibat di ruang-ruang pengambilan keputusan.

Di titik inilah, penempatan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kota Jayapura menjadi krusial. Dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, posisi strategis seperti Sekda bukan hanya jabatan administratif, melainkan juga penanda representasi politik, kultural, dan moral. Maka wajar jika muncul pertanyaan: bila tujuan Turun ke Kampung ialah mendekatkan pemerintah dengan rakyat, mengapa posisi sepenting Plt Sekda justru tidak dipercayakan kepada putra-putri Papua?

Artikel ini mengajak pembaca menyelami makna Turun ke Kampung secara lebih mendalam, menautkannya dengan prinsip keadilan dalam jabatan, dan menunjukkan bahwa penunjukan anak asli Port Numbay sebagai Plt Sekda bukan tuntutan emosional, melainkan kebutuhan struktural bagi masa depan Jayapura.

1. Jayapura dan Port Numbay: Kota yang Berdiri di Atas Tanah Leluhur

Kota Jayapura bukan sekadar pusat pemerintahan Provinsi Papua, tetapi juga merupakan tanah asal dan warisan leluhur masyarakat adat Port Numbay. Di balik gedung-gedung tinggi, pelabuhan modern, dan universitas besar, tersimpan jejak panjang kehidupan masyarakat adat yang telah terlebih dahulu menata sistem sosial, menjaga harmoni antara manusia, tanah, dan laut sebelum hadirnya modernitas.

Nama Port Numbay sendiri tidak hanya menunjuk pada wilayah geografis, tetapi juga menjadi penanda identitas dan sejarah kolektif. Ia mengandung kisah asal-usul, hubungan spiritual, dan keterikatan mendalam antara manusia dan tanah airnya. Dalam tatanan adat, masyarakat Port Numbay menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebersamaan, dan tanggung jawab sosial sebagai fondasi kehidupan komunal.

Namun, seiring dengan laju pembangunan dan meluasnya pengaruh kekuasaan negara, peran anak-anak Port Numbay dalam birokrasi dan pemerintahan daerah semakin menyempit. Posisi-posisi strategis di pemerintahan kota lebih banyak ditempati oleh pihak luar, yang sering kali tidak memiliki kedekatan kultural maupun pemahaman mendalam terhadap akar sosial masyarakat setempat. Akibatnya, jarak antara kebijakan publik dan aspirasi rakyat adat semakin melebar.

Sebagai ibu kota provinsi, Jayapura adalah cermin bagi seluruh Papua. Apa yang terjadi di kota ini menjadi ukuran bagi daerah lain. Jika suara dan keterwakilan anak Port Numbay diabaikan, maka pesan yang tersirat sangat jelas: bahkan di tanah kelahirannya sendiri, orang Papua belum sepenuhnya diberi ruang untuk memimpin dan menentukan arah masa depan mereka.

2. Gerakan Turun Kampung: Antara Kepedulian dan Pola Lama Politik

Gerakan Turun ke Kampung dapat dipahami sebagai wujud nyata kepedulian seorang pemimpin terhadap rakyatnya. Inisiatif ini mencerminkan semangat partisipatif, di mana kepala daerah tidak hanya memimpin dari balik meja birokrasi, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk menyaksikan kondisi masyarakat secara nyata. Dalam konteks Papua, yang masih dihadapkan pada beragam persoalan sosial—mulai dari kemiskinan, pengangguran, hingga ketimpangan pembangunan—gerakan semacam ini memiliki potensi besar untuk memperkuat dialog dan kepercayaan antara pemerintah dan warga.

Meski demikian, gerakan tersebut juga menyimpan risiko menjadi ritual politik tanpa makna, apabila tidak diikuti dengan perubahan kebijakan yang substantif. Pengalaman di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan bahwa program semacam “turun ke rakyat” kerap dimanfaatkan hanya sebagai panggung pencitraan menjelang pemilu atau sekadar sarana mempertebal legitimasi kekuasaan.

Di Kota Jayapura, Turun ke Kampung seharusnya tidak berhenti pada tataran simbolik, melainkan menjadi momentum korektif terhadap ketimpangan di dalam birokrasi sendiri. Membangun dari kampung berarti membangun dari dasar keadilan internal—memastikan bahwa struktur pemerintahan juga mencerminkan semangat kesetaraan dan keterwakilan masyarakat adat.

Karena itu, pemerintah kota perlu menunjukkan keberpihakan yang konkret kepada masyarakat asli Port Numbay. Salah satu langkah paling nyata adalah dengan menempatkan anak Port Numbay pada posisi strategis seperti Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda). Sosok yang memahami nilai-nilai budaya, sejarah, dan aspirasi masyarakat setempat akan mampu menjembatani birokrasi modern dengan kearifan lokal yang menjadi dasar identitas Jayapura.

3. Jabatan Sekda dan Makna Politik Representasi

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, secara resmi menunjuk Kepala Inspektorat Kota Jayapura, Muchlis Karim, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jayapura Nomor 800.1.11.1/2043, yang sekaligus menandai berakhirnya masa tugas Plt Sekda sebelumnya, Evert Nicolas Merauje. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wali Kota dalam acara resmi di Main Hall Kantor Wali Kota Jayapura pada Senin, 3 November 2025, disertai dengan prosesi serah terima jabatan antara pejabat lama dan baru.

Secara struktural, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan jabatan tertinggi dalam birokrasi pemerintahan daerah. Ia berfungsi sebagai koordinator utama perangkat daerah, memastikan kesinambungan antara perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik. Namun dalam konteks Papua, jabatan Sekda memiliki dimensi politik yang jauh lebih dalam. Seorang Sekda tidak hanya bertugas mengatur administrasi pemerintahan, melainkan juga berperan sebagai jembatan antara pemimpin politik dan masyarakat, serta sebagai penghubung antara struktur negara modern dan nilai-nilai budaya lokal.

Dalam kerangka Otonomi Khusus Papua (Otsus), sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, ditegaskan pentingnya representasi Orang Asli Papua (OAP) dalam jabatan strategis pemerintahan. Amanat ini lahir dari semangat keadilan dan pengakuan terhadap hak-hak politik, sosial, dan kultural masyarakat Papua sebagai pemilik tanah dan identitas yang sah di wilayahnya.

Oleh karena itu, penempatan anak asli Port Numbay sebagai Plt Sekda Jayapura bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan praktik nyata dari keadilan afirmatif. Dalam kajian ilmu politik, hal ini disebut sebagai substantive representation — bentuk keterwakilan yang bukan hanya dilihat dari identitas etnis, tetapi juga dari sensitivitas terhadap nilai-nilai lokal dan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

Anak Port Numbay bukan sekadar “orang asli,” tetapi merupakan bagian integral dari sejarah dan peradaban yang membentuk Jayapura sejak awal. Memberi ruang bagi mereka di jabatan strategis berarti menegakkan amanat moral dan politik Otsus, yakni mengembalikan pengelolaan kekuasaan kepada masyarakat adat yang memiliki tanah, sejarah, dan hak untuk menentukan arah masa depan mereka sendiri.

4. Otsus dan Keadilan Jabatan: Janji yang Belum Tuntas — Peran MRP dalam Menjaga Amanat Otsus

Otonomi Khusus Papua pada dasarnya dirancang untuk menjawab dua persoalan mendasar dalam relasi negara dan daerah, yakni ketimpangan pembangunan serta krisis kepercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah. Salah satu ukuran keberhasilan pelaksanaan Otsus dapat dilihat dari sejauh mana putra-putri asli Papua dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya publik di tanah mereka sendiri.

Namun, setelah lebih dari dua dekade pelaksanaannya, banyak kalangan menilai bahwa praktik Otsus di lapangan belum sepenuhnya memenuhi harapan tersebut. Jabatan-jabatan strategis dalam birokrasi daerah, khususnya di wilayah perkotaan seperti Jayapura, masih kerap didominasi oleh non-Orang Asli Papua (non-OAP). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang sejauh mana prinsip keadilan dan representasi lokal benar-benar dijalankan.

Dalam situasi demikian, Majelis Rakyat Papua (MRP) memiliki peran yang sangat krusial. Sebagai lembaga representatif kultural yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus, MRP mengemban tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan perlindungan hak-hak dasar OAP sekaligus menegakkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan. MRP tidak hanya berfungsi memberi pertimbangan terhadap kebijakan gubernur, tetapi juga memiliki mandat untuk menilai struktur birokrasi dan memastikan keterwakilan masyarakat adat di dalamnya.

Oleh karena itu, MRP perlu mengambil sikap yang tegas terhadap isu-isu seperti penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kota Jayapura. Lembaga ini dapat mengeluarkan rekomendasi politik dan moral agar setiap jabatan strategis dijalankan dengan memperhatikan asas representasi OAP, terutama bagi masyarakat adat setempat seperti Port Numbay. Dengan demikian, MRP tidak hanya berperan sebagai lembaga simbolik, tetapi sebagai penjaga roh Otsus yang memastikan nilai keadilan benar-benar hidup dalam praktik pemerintahan.

Keadilan jabatan bukan berarti meniadakan pihak lain, melainkan mengakui hak moral dan historis masyarakat adat untuk mengambil bagian dalam kepemimpinan di tanahnya sendiri. Jabatan publik tidak seharusnya dipandang sebagai anugerah politik, tetapi sebagai amanah sosial untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak-hak masyarakat adat Papua.

5. Port Numbay Sebagai Barometer Moral Papua

Kota Jayapura sering dipandang sebagai “barometer Papua”—sebuah ukuran bagi arah dan wajah pembangunan di seluruh tanah ini. Setiap kebijakan, dinamika politik, bahkan konflik yang terjadi di Jayapura kerap menjadi rujukan dan preseden bagi kabupaten serta kota lain di Papua. Karena itu, setiap langkah kebijakan yang diambil oleh Wali Kota Jayapura tidak hanya berdampak secara administratif di tingkat lokal, tetapi juga mengandung implikasi politik dan simbolik yang jauh lebih luas bagi masyarakat Papua secara keseluruhan.

Apabila Jayapura mampu menampilkan praktik pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan, khususnya dengan memberi ruang yang layak bagi anak-anak Port Numbay dalam struktur kepemimpinan, maka pesan moral yang muncul akan sangat kuat: bahwa pemerintah menghormati akar budaya, menghargai pemilik tanah, dan menegakkan prinsip keadilan sosial. Sebaliknya, jika representasi ini diabaikan, Jayapura justru akan mempertegas anggapan bahwa Otonomi Khusus hanya berhenti pada tataran retorika tanpa wujud nyata di lapangan.

Dalam dimensi moral dan simbolik, Port Numbay adalah wajah Papua yang sesungguhnya. Di sanalah nilai-nilai keadilan, kebijaksanaan, dan solidaritas diuji dalam praktik pemerintahan modern. Oleh sebab itu, penempatan anak Port Numbay pada jabatan strategis seperti Plt Sekda tidak sekadar persoalan administratif, melainkan juga ujian etis bagi komitmen pemerintah untuk menjadikan Otsus sebagai instrumen keadilan yang hidup dan nyata di tengah masyarakat Papua.

6. Keadilan Jabatan dan Legitimasi Sosial

Setiap kebijakan publik pada dasarnya memerlukan legitimasi agar memiliki kekuatan moral di mata masyarakat. Dalam konteks Papua, legitimasi semacam itu tidak cukup bersandar pada dasar hukum formal atau aturan tertulis. Ia juga harus lahir dari pengakuan sosial masyarakat adat, yang melihat bahwa pemerintah benar-benar hadir dan berpihak pada kepentingan rakyatnya. Ketika masyarakat merasa dilibatkan dan diwakili secara layak, maka dukungan moral terhadap pemerintah akan tumbuh dengan sendirinya.

Sebaliknya, ketika posisi-posisi penting dalam birokrasi diisi tanpa memperhatikan keseimbangan sosial dan budaya, maka kepercayaan publik akan menurun. Legitimasi hukum tidak akan berarti banyak tanpa adanya legitimasi sosial yang tumbuh dari rasa keadilan dan keterwakilan.

Dalam konteks ini, menunjuk anak Port Numbay sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kota Jayapura menjadi langkah penting untuk memperkuat legitimasi sosial pemerintahan. Keputusan tersebut akan menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya “turun ke kampung” untuk mendengarkan keluhan rakyat, tetapi juga berani mengambil tindakan nyata yang berpihak kepada mereka.

Dengan demikian, keadilan jabatan bukan sekadar urusan teknokratis, melainkan bentuk komunikasi politik yang paling efektif—karena berbicara melalui tindakan nyata, bukan sekadar retorika di depan publik.

7. Pembangunan dari Tanah Sendiri

Ungkapan “Membangun Jayapura dari tanah sendiri” menegaskan kembali pentingnya konsep pembangunan yang berpijak pada akar budaya dan identitas lokal. Bagi masyarakat Port Numbay, tanah bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan ruang kehidupan yang sarat dengan nilai-nilai spiritual, sosial, dan historis. Tanah adalah simbol hubungan antara manusia, leluhur, dan Sang Pencipta—sebuah relasi yang tidak bisa diukur dengan angka pertumbuhan ekonomi semata.

Ketika kepemimpinan dijalankan oleh mereka yang lahir dan tumbuh dari akar budaya yang sama, maka pembangunan akan berlangsung dengan sentuhan kemanusiaan yang lebih dalam. Setiap kebijakan tidak hanya dipertimbangkan dari aspek efisiensi dan produktivitas, tetapi juga dari dimensi harmoni sosial dan keseimbangan ekologis. Anak Port Numbay, dengan pengetahuan dan keterikatannya terhadap tanah leluhur, akan memandang pengelolaan wilayah ini bukan sebagai eksploitasi aset, melainkan sebagai tanggung jawab moral dan spiritual.

Karena itu, penunjukan anak Port Numbay sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar pengisian jabatan. Langkah ini menjadi simbol pembangunan yang berakar dan berdaulat, bukan pembangunan yang dikendalikan oleh logika proyek dari luar. Inilah hakikat dari decolonizing development—proses membangun yang tidak mencabut akar budaya, tetapi justru menumbuhkannya sebagai fondasi bagi masa depan Jayapura yang adil dan berkeadilan sosial.

8. Tantangan dan Sanggahan

Sebagian kalangan mungkin berpendapat bahwa penentuan jabatan publik seharusnya berlandaskan prinsip profesionalisme dan meritokrasi, bukan pada faktor asal-usul atau identitas etnis. Pandangan ini memang memiliki dasar yang kuat dalam sistem birokrasi modern. Namun, dalam konteks Papua dan semangat Otonomi Khusus (Otsus), keadilan afirmatif justru merupakan bagian dari profesionalisme itu sendiri. Prinsip ini tidak meniadakan meritokrasi, melainkan memperluas maknanya agar mencakup keadilan historis dan sosial.

Di Jayapura, anak-anak Port Numbay yang memiliki kemampuan administratif dan pengalaman birokrasi sebenarnya tidak sedikit. Memberi mereka ruang dalam jabatan strategis bukanlah bentuk kompromi terhadap standar kualitas, tetapi justru pengakuan atas hak partisipatif yang selama ini terpinggirkan. Dengan kata lain, keberpihakan pada anak asli bukan favoritisme, melainkan wujud nyata dari prinsip kesetaraan kesempatan yang selama ini belum berjalan seimbang.

Keadilan sosial tidak dapat dipisahkan dari konteks sejarah ketimpangan. Papua telah lama mengalami marginalisasi dalam akses terhadap sumber daya dan kekuasaan. Karena itu, kebijakan afirmatif bagi anak-anak asli bukanlah tindakan diskriminatif, melainkan langkah korektif untuk memulihkan ketimpangan struktural masa lalu. Inilah esensi sejati dari keadilan dalam kerangka Otsus—menyembuhkan luka sejarah melalui pengakuan, bukan melalui pengabaian.

9. Menyatukan Gerakan dan Kebijakan

Gerakan Turun ke Kampung hanya akan memiliki makna yang sejati apabila dijalankan sejalan dengan prinsip keadilan struktural. Walikota Jayapura perlu memastikan bahwa kebijakan politik dan tata kelola birokrasi di tingkat internal sejalan dengan semangat empati dan keterlibatan yang selama ini ditunjukkan di lapangan. Kehadiran pemimpin di tengah masyarakat harus diikuti oleh keputusan-keputusan yang berpihak, bukan sekadar kunjungan simbolik.

Menyerahkan jabatan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) kepada anak asli Port Numbay akan menjadi pesan politik yang kuat bahwa pemerintah tidak berhenti pada tahap mendengarkan aspirasi, melainkan juga berani bertindak nyata. Dengan demikian, gerakan sosial dan kebijakan politik berjalan dalam arah yang sama—yakni memberdayakan rakyat, bukan sekadar menemui mereka.

Dalam konteks ini, Majelis Rakyat Papua (MRP) memiliki peran penting sebagai penjaga moral dan kultural Otonomi Khusus. MRP harus memastikan bahwa Otsus tidak diperlakukan semata sebagai dokumen hukum administratif, tetapi dipahami sebagai kontrak sosial antara negara dan rakyat Papua. Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan MRP, gerakan Turun ke Kampung dapat berkembang menjadi strategi rekonsiliasi politik yang konkret, yang tidak hanya menyentuh permukaan persoalan, tetapi juga menyembuhkan luka kepercayaan antara masyarakat adat dan negara.

10. Penutup

Papua tidak membutuhkan politik yang bersifat simbolik, melainkan politik yang mampu menyembuhkan luka sejarah dan sosial. Gerakan Turun ke Kampung merupakan langkah awal yang positif untuk membangun kedekatan antara pemimpin dan rakyat. Namun, langkah berikutnya yang jauh lebih penting adalah menghadirkan keadilan yang berakar dalam tubuh pemerintahan itu sendiri.

Penunjukan anak asli Port Numbay sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) bukan sekadar persoalan administratif, melainkan tindakan simbolik yang sarat makna rekonsiliasi—sebuah pengakuan bahwa pembangunan Papua sejati harus dimulai dari mereka yang paling memahami tanah, budaya, dan denyut kehidupan masyarakatnya.

Dalam kerangka ini, Majelis Rakyat Papua (MRP) memiliki peran strategis sebagai penjaga moral dan etika Otonomi Khusus, memastikan agar setiap kebijakan pemerintah benar-benar berpijak pada keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. MRP tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pertimbangan, tetapi juga sebagai suara hati rakyat Papua, yang mengingatkan pemerintah untuk tidak melupakan esensi kemanusiaan dalam setiap tindakan politiknya.

Jayapura akan mencapai makna sejatinya sebagai barometer kemajuan Papua apabila wajah pemerintahannya mencerminkan wajah rakyatnya sendiri. Ketika anak-anak Port Numbay diberi ruang untuk memimpin, maka pemerintah tidak sekadar turun ke kampung, tetapi juga turun ke hati rakyat.

Di titik itulah cita-cita Otonomi Khusus menemukan maknanya yang terdalam—bukan kekuasaan yang mengalir dari atas, tetapi keadilan yang tumbuh dari bawah: dari tanah leluhur, dari sejarah panjang perjuangan, dan dari rakyat Port Numbay yang sejak dahulu menjaga Teluk ini dengan cinta, kesetiaan, dan harapan akan masa depan yang lebih adil.

Opini adalah pendapat atau gagasan penulis. Keseluruhan tulisan dan atau konten menjadi tanggungjawab penulis.