banner 728x250

Dorong Musdat Besar Lemasa, Bupati: Pemerintah Sangat Butuh Lembaga Hukum Adat

Timika, Papuadaily — Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) pimpinan Emanuel John Magal menggelar aksi di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (24/11/2025).

Aksi ini bertujuan mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengakuan dan perlindungan terhadap Lemasa sebagai Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) yang sah.

Dalam penyampaiannya, Emanuel John Magal menegaskan bahwa Lemasa telah memenuhi seluruh kriteria sebagai lembaga masyarakat hukum adat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Hubungan antara pemerintah dan lembaga adat itu dasarnya kemitraan, yang bisa ditetapkan melalui SK Bupati atau Peraturan Daerah. Landasan hukum ini penting untuk memperkuat peran kami sebagai mitra dalam pembangunan di Kabupaten Mimika,” jelasnya.

Ia juga menyoroti minimnya ruang dialog dari pemerintah dalam beberapa waktu terakhir, sehingga masyarakat merasa perlu menyampaikan aspirasi secara langsung agar komunikasi dapat kembali dibuka.

Aksi tersebut, lanjut Emanuel, dilakukan untuk meminta pengakuan resmi sebagai lembaga hukum adat agar Lemasa dapat menjalankan perannya dalam melestarikan adat dan budaya Suku Amungme, menjaga nilai hukum adat, serta memastikan fungsi-fungsi adat tetap berjalan.

“Waktu yang sudah disepakati hendaknya digunakan dengan baik, sehingga persoalan adat ini bisa segera diselesaikan. Jangan sampai masalah ini membuat masyarakat menggantung dan tidak bisa bergerak,” ujarnya.

Aksi Lemasa mendapat tanggapan langsung dari Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong yang keduanya juga mewakili masyarakat adat Kamoro dan Amungme.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menegaskan bahwa pemerintah sangat menghargai dan menghormati keberadaan masyarakat adat Amungme dan Kamoro.

“Anak Amungme harus bersatu di tanah Amungsa ini. Laksanakan Musdat, kumpulkan semua anak Amungme. Pemerintah akan memfasilitasi dan membiayai,” tegasnya.

Kemong menjelaskan bahwa sesuai Permendagri Nomor 52, pemerintah memiliki kewenangan memfasilitasi pembentukan lembaga hukum adat.

Karena itu, pemerintah mendorong agar dilaksanakan Musyawarah Besar Adat yang melibatkan empat kelompok Amungme untuk memilih ketua hukum adat secara sah dan bersama-sama.

“Kami tidak bisa mengeluarkan SK tanpa melalui Musyawarah Besar Adat. Amungme harus utuh, tidak boleh ada perpecahan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menyelesaikan dengan memfasilitasi persoalan-persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Kelompok ini sudah sepakat dan melaksanakan musyawarah. Bahkan dua kelompok sudah melaksanakan Musyawarah Besar Adat, meskipun mungkin tidak melibatkan kelompok lain. Karena itu, kita harus duduk bersama dan bicara dengan baik,” ujarnya.

John menambahkan bahwa pemerintah membutuhkan lembaga hukum adat yang kuat untuk menyelesaikan berbagai persoalan strategis, termasuk batas wilayah, pemerintahan, dan pengelolaan kekayaan alam.

“Kalau ada yang mengatakan bahwa pemerintah tidak menghargai mereka, itu tidak benar,” tegasnya.

Saat ini Lemasa terdiri dari empat kelompok adat. Pemerintah berencana mempertemukan seluruh kelompok tersebut dalam dialog lanjutan yang dijadwalkan pada 9 Desember 2025 sebagai upaya mencari penyelesaian bersama.

Penulis: CrystalEditor: Sevianto