banner 728x250

Kasus Pria Hangus Terbakar di Timika, Pelaku Dihantui Rasa Bersalah Lalu Serahkan Diri

Timika, Papuadaily – Kepolisian Resor (Polres) Mimika akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku di balik tewasnya pria tanpa identitas atau Mr. X yang ditemukan hangus terbakar pada 1 Mei 2025 lalu.

Perkembangan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Selasa (9/12/2025).

Peristiwa berawal pada 30 April 2025 malam ketika Putra duduk di pinggir jalan. Tak lama kemudian, dua rekannya berinisial AR dan A melintas dan mengajaknya mengonsumsi minuman keras. Tidak berselang lama, tiga orang lain berinisial W, S, dan J turut bergabung.

Mereka berkumpul di sebuah lahan kosong di tepi Jalan WR Soepratman, sebelum Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Mimika. Di lokasi itulah mereka menikmati minuman keras hingga kemudian Mr. X datang dan ikut bergabung, meski sebelumnya tidak ada yang saling mengenal.

Setelah berada dalam pengaruh alkohol, Mr. X diduga menghina Putra dengan menyebut, “Ko ini mata buta, badan kurus, gigi ompong.” Ia juga sempat membentak Putra. Ucapan itu membuat situasi memanas dan rekan-rekan Putra bubar satu per satu. J pamit lebih dulu, diikuti A, W, dan S, sementara AR berpamitan untuk membeli rokok.

Saat rekan-rekannya pergi, Putra kemudian membeli bensin di sekitar lokasi kejadian, kembali ke tempat mereka minum, dan membakar Mr. X.

“Pelaku ini kembali ke lokasi tempat mereka minum selanjutnya menyiram korban dengan menggunakan bensin dan membakarnya dengan menggunakan korek api gas warna merah,” kata Kapolres.

“Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan jalan kaki, melihat itu AR pun menjemputnya di pinggir jalan agak jauh dari lokasi kejadian,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan bahwa dari rangkaian kejadian tersebut, motif utama pembunuhan adalah emosi dan sakit hati akibat hinaan yang dilontarkan Mr. X.

Pelaku Dihantui Rasa Bersalah

Kapolres mengungkapkan bahwa Putra akhirnya menyerahkan diri pada 5 Desember 2025. Ia mendatangi Polres Mimika setelah berhari-hari merasa dihantui rasa takut dan penyesalan.

“Pelaku mengaku hati atau perasaannya tidak tenang sehingga pada 5 Desember 2025 dia naik ojek dari depan rumahnya ke kantor polisi untuk menyerahkan diri,” tutur Kapolres.

Setelah temuan jasad Mr. X, polisi melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD Mimika. Upaya mengungkap identitas korban hingga mencari keluarga dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Mr. X kemudian dikebumikan melalui prosesi pemakaman negara oleh Dinas Sosial Kabupaten Mimika.

Dalam olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 16 kaleng bir ANKER, tongkat jalan milik Mr. X, sandal jepit, korek gas, serta pakaian korban yang telah terbakar.

Atas perbuatannya, Putra dijerat dengan Pasal 338, Pasal 187 ayat 1 ke-3, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.