banner 728x250
News  

DPRK Mimika soroti penjualan illegal Minyakkita, Satpol PP siap bertindak

Ilustrasi

Timika, Papuadaily – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika bereaksi keras terhadap dugaan praktik jual-beli minyak goreng subsidi (Minyakita) berlabel bantuan pangan.

Hal itu disampaikan Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapareyau, bersama Sekretaris Komisi II, Adrian Andhika Tie, saat ditemui awak media, Senin 23 Februari 2026.

Primus Natikapereyau dalam kesempatan itu mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Perum Bulog KC Timika untuk memperketat pengawasan distribusi guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Menurutnya, praktik oknum yang mengambil keuntungan pribadi dari barang subsidi adalah pelanggaran serius. Di sinilah transparansi mekanisme penyaluran yang dilakukan instansi terkait dipertanyakan.

“Saya tidak tahu pasti bagaimana proses pembagiannya, apakah diserahkan langsung ke masyarakat atau melalui kepala kampung. Namun, jika ada oknum yang menampung dan menjualnya kembali ke kios-kios, itu jelas tidak boleh terjadi,” ujar Primus.

Lebih lanjut, Primus juga mengingatkan agar dinas terkait tidak lepas tangan setelah barang disalurkan tanpa adanya monitoring. Jika pengawasan tersebut gagal maka kepala instansi yang harus dievaluasi.

Senada dengan Primus, Sekretaris Komisi II DPRK Mimika, Adrian Andhika Tie, menyampaikan keprihatinannya atas temuan temuan tersebut.

Menurutnya, Minyakkita adalah instrumen pemerintah pusat untuk menjaga daya beli masyarakat kelas bawah—bukan komoditas bisnis bagi segelintir orang.

“Sangat memprihatinkan jika bantuan pemerintah disalahgunakan di saat seperti sekarang. Kami dari Komisi II meminta ketegasan dari Disperindag dan Bulog untuk mengawasi ketat peredaran komoditi bantuan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andhika meminta adanya tindakan represif di lapangan untuk memberikan efek jera kepada para spekulan.

“Kami meminta Satpol PP, sebagai OPD yang bertugas di lapangan untuk mengambil langkah tegas guna mencegah praktik ini semakin meluas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, mengatakan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan edaran terkait pengawasan distribusi bahan pokok menjelang Hari Raya.

Ia menegaskan, dalam surat edaran tersebut telah diatur secara jelas larangan bagi toko, grosir, distributor, dan pedagang sembako untuk tidak melakukan penimbunan yang dapat memicu kenaikan harga.

“Surat edaran itu jelas, selama bulan puasa kami mengimbau kepada toko-toko, grosir, sembako untuk tidak menimbun barang yang bisa memicu kenaikan harga jelang hari raya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanggung jawab operasional lapangan berada di bawah Satpol PP dengan dukungan tim gabungan yang melibatkan unsur teknis lain, termasuk Polri dan Babinsa.

“Kami punya tim gabungan. Area sudah saya bagi dan selama bulan puasa sudah ada penanggung jawab di masing-masing wilayah. Nanti kami koordinasi dengan teman-teman teknis lain, termasuk dari Polri dan Babinsa,” jelasnya.

Menurutnya, pengawasan tidak bisa berjalan efektif tanpa dukungan masyarakat. Di era digital yang serba terbuka, ia meminta warga untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Kalau teman-teman dapat bukti atau dokumentasi, silakan laporkan ke kami. Bisa juga langsung japri saya,” tegasnya.

Terkait sanksi, ia menyebut telah diatur secara tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, jika memenuhi unsur pidana, proses hukum tetap akan ditempuh dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian.

“Sanksinya jelas. Penutupan, pencabutan izin. Kalau memang memungkinkan untuk dipidana, tetap dipidana. Kita sesuaikan dengan aturan dan berkoordinasi dengan Polres,” tutupnya.