News  

Vonis Pelaku Air Keras Andrie Yunus Diringankan, TAUD: Impunitas di Peradilan Militer

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). dok/YLBHI

PAPUADAILY – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman empat anggota TNI dalam kasus serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

TAUD menilai putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 tersebut tidak memberikan keadilan bagi korban dan berpotensi memperkuat praktik impunitas terhadap anggota militer.

banner 325x300

Selain mempersoalkan putusan banding, TAUD mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian serangan tersebut. Menurut TAUD, terdapat lebih dari 16 orang yang diduga terlibat, termasuk pihak yang disebut berperan dalam memerintahkan, merencanakan, mendanai, atau mengoordinasikan serangan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada empat orang yang telah diproses di peradilan militer,” kata TAUD dalam pernyataan tertulis tertanggal 7 September 2026.

TAUD merujuk Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel yang dinilai semestinya menjadi dasar bagi negara untuk melanjutkan penyidikan dan mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Keringanan Hukuman

Dalam putusan banding, hukuman Terdakwa I dan Terdakwa II disebut masing-masing dikurangi enam bulan. Pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer juga dibatalkan.

TAUD mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kedua terdakwa masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI karena masih dapat dibina secara internal, bukan residivis, mengakui perbuatan, memiliki keluarga, serta mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikologi dan ketidakhadiran korban dalam persidangan tingkat pertama.

Menurut TAUD, pertimbangan tersebut justru mengabaikan dampak serius yang dialami korban.

Status para pelaku sebagai prajurit TNI, terlebih disebut berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, semestinya menjadi faktor yang memperberat pertanggungjawaban, bukan alasan untuk mempertahankan status mereka sebagai prajurit.

TAUD juga menyoroti pertimbangan mengenai ketidakhadiran Andrie dalam persidangan. Organisasi tersebut menilai hal itu berpotensi menempatkan korban dalam posisi yang seolah turut dipersoalkan dalam menentukan berat-ringannya hukuman pelaku.

Padahal, menurut TAUD, saat persidangan berlangsung Andrie tengah menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya.

Dalam persidangan pada 20 Mei 2026, dokter spesialis mata dr. Faraby Martha disebut menerangkan bahwa paparan air keras menyebabkan kerusakan sel punca kornea mata kanan sekitar 40 persen dan menimbulkan gangguan penglihatan serius.

TAUD menyebut kondisi mata kanan Andrie kini hanya mampu menangkap cahaya dan tidak dapat mengenali huruf berukuran paling besar.

Selama lima bulan terakhir, Andrie disebut telah menjalani tiga kali operasi mata, empat kali operasi bedah plastik, serta cangkok kulit akibat luka bakar yang mengenai sekitar seperlima bagian tubuh sebelah kanannya.

Soroti Independensi Peradilan Militer

TAUD juga mempertanyakan independensi dan kemampuan peradilan militer dalam menilai fakta, termasuk bukti medis dan scientific evidence dalam perkara tersebut.

Menurut TAUD, keterangan para dokter yang disampaikan dalam persidangan seharusnya menjadi bagian penting dalam menilai dampak tindak pidana terhadap korban.

TAUD menilai persoalan tersebut semakin penting karena peradilan militer berada dalam lingkungan yang memiliki struktur, pangkat, dan kultur komando militer.

Atas dasar itu, TAUD meminta Mahkamah Agung memastikan penerapan prinsip one roof system dalam kekuasaan kehakiman serta mendorong reformasi peradilan militer agar fungsi yudisial tidak bercampur dengan struktur komando militer.

Bandingkan dengan Putusan Lain

TAUD juga menyoroti adanya perbedaan pemidanaan dalam sejumlah perkara di lingkungan peradilan militer.

Mereka membandingkan putusan terhadap dua terdakwa dalam kasus Andrie dengan Putusan Dilmilti II Jakarta Nomor 41-K/PMT.II/BDG/AD/V/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 dan Nomor 47-K/PMT.II/BDG/AD/V/2026 tertanggal 24 Juni 2026.

Dalam dua perkara tersebut, terdakwa dijatuhi pidana pemecatan meski hukuman penjaranya disebut lebih ringan dibandingkan hukuman terhadap pelaku serangan air keras Andrie Yunus.

TAUD menyebut terdapat hakim yang sama dalam dua putusan tersebut, yakni Laksamana Pertama TNI Hari Aji Sugianto dan Kolonel Chk Masykur.

Menurut TAUD, perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi standar pemidanaan di lingkungan peradilan militer.

Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

TAUD juga mengungkapkan telah melaporkan tiga hakim tingkat pertama Dilmil II-08 Jakarta kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Kamar Pengawasan MA.

Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah tindakan dan pernyataan majelis hakim selama persidangan pada 29 April, 6 Mei, dan 7 Mei 2026 yang dinilai patut diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

TAUD antara lain menyoroti cara majelis menangani barang bukti, penggunaan kata-kata yang dinilai tidak pantas, serta pernyataan mengenai cara melakukan penyiraman air keras.

Laporan itu disampaikan pada 18 Mei 2026. Namun, TAUD menyatakan hingga lebih dari tiga bulan setelah pengaduan disampaikan, belum ada tindak lanjut yang dinilai transparan dan memadai.

TAUD menyebut Badan Pengawasan MA terakhir menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dilmil II-08 Jakarta pada 10 Juli 2026. Sementara itu, Komisi Yudisial disebut telah melakukan analisis dan pemantauan persidangan.

Buka Seluruh Rangkaian Serangan

TAUD juga mendesak Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan terhadap laporan polisi model A dan model B terkait kasus Andrie Yunus.

Mereka menilai penyidikan belum mengungkap seluruh rangkaian serangan dan pihak-pihak yang diduga berada di baliknya.

TAUD menyebut penyidik sebelumnya telah menyampaikan keberadaan 86 titik kamera CCTV yang dapat menjadi petunjuk dalam perkara tersebut. Namun, menurut TAUD, belum terlihat tindak lanjut yang memadai terhadap bukti tersebut.

Selain itu, TAUD meminta polisi menelusuri mata rantai komando dan mengungkap pihak yang diduga memerintahkan, merencanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, hingga mendanai serangan.

TAUD juga menyoroti rencana penyidik Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan anggota BAIS TNI yang perkaranya telah diproses melalui peradilan militer.

Menurut TAUD, pemeriksaan tersebut penting untuk mengembangkan penyidikan dan mengungkap bagaimana serangan terhadap Andrie direncanakan serta dijalankan.

Desak Presiden Bentuk TGPF

TAUD turut mendesak Presiden, Polri, Komnas HAM, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.

Salah satu tuntutan utama adalah agar Presiden menjalankan rekomendasi Komnas HAM terkait pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

TAUD juga meminta Komnas HAM mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM dalam perkara tersebut.

Sementara kepada DPR, TAUD mendesak Komisi I dan Komisi III menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan kekerasan yang melibatkan aparat militer serta dugaan keterlibatan BAIS TNI.

TAUD juga mendorong percepatan reformasi peradilan militer, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil dapat diproses melalui peradilan umum.

“Peradilan militer tidak semestinya menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya impunitas bagi pelaku tindak pidana umum,” demikian sikap TAUD.

TAUD pada akhirnya meminta negara memastikan korban dan warga sipil memperoleh akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta pemulihan yang efektif tanpa diskriminasi berdasarkan status, jabatan, maupun institusi pelaku.