TIMIKA, Papuadaily – Sebuah capaian membanggakan diraih Agustinus Marten Mote, tenaga kesehatan (Nakes) Orang Asli Papua (OAP) dari Distrik Hoya. Ia resmi menjadi satu-satunya Nakes OAP di Kabupaten Mimika yang telah mengantongi Surat Izin Praktek (SIP) yang terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD).
SIP tersebut diserahkan langsung oleh Asisten Deputi (Asdep) Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Yanuar Ahmad, dan diterima oleh Agustinus di Mimika, Rabu (26/11/2025).
Integrasi SIP tenaga kesehatan dengan MPP Digital merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan, mempercepat, dan meningkatkan transparansi proses perizinan tenaga medis di seluruh Indonesia.
Melalui sistem terpadu ini, sejumlah tujuan utama diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, yakni kemudahan akses, percepatan proses, transparansi dan akuntabilitas, sinkronisasi data, serta optimalisasi efisiensi.
Melalui kemudahan akses, tenaga kesehatan kini dapat mengurus SIP secara daring melalui satu platform terpadu tanpa harus mendatangi berbagai instansi. Untuk percepatan proses, sinkronisasi data dengan platform seperti SATUSEHAT SDMK mempermudah verifikasi hingga penerbitan izin.
Digitalisasi ini juga memungkinkan pemantauan status permohonan secara real-time sehingga lebih transparan dan meminimalkan potensi pungutan liar.
Integrasi tersebut memastikan data pemohon tersinkronisasi dari tingkat pusat hingga daerah sehingga menghindari penolakan akibat data yang tidak sesuai. Secara keseluruhan, kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan publik.
Dalam penyerahan itu, Agustinus mengungkapkan rasa bangga dan harunya. Ia tidak menyangka menjadi satu-satunya Nakes, sekaligus satu-satunya OAP di Mimika, yang telah menerima SIP terintegrasi MPPD.
“Saya bangga, karena kami wajib punya ini, apalagi di Kabupaten Mimika baru saya sendiri yang punya,” ujarnya.
Agustinus mengaku sebelumnya seluruh proses administrasi telah dibantu pihak terkait. Setelah itu, dirinya dihubungi MPP Kabupaten Mimika untuk hadir dalam penyerahan SIP. Meski baru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), ia merasa pencapaian ini menjadi motivasi tersendiri dalam pengabdiannya sebagai tenaga kesehatan.
SIP milik Agustinus diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika berdasarkan dasar hukum berikut:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mimika
- Peraturan Bupati Mimika Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan Non-Perizinan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika








