Timika, Papuadaily – Arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar Papua menjadi wilayah penanaman kelapa sawit untuk bahan baku BBM menuai kritik dari aktivis lingkungan dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kebijakan tersebut disampaikan kepada para kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, pada 16 Desember 2025.
Aktivis lingkungan Papua, Elias Ndiwaen Mahuse, menegaskan bahwa Papua bukan wilayah kosong melainkan tanah adat yang dikuasai marga-marga lokal. “Negara harus memahami bahwa masyarakat adat memiliki hak atas tanah dan wilayah hidup mereka,” ujarnya dalam wawancara.
Ia mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menetapkan hutan adat bukan hutan negara. Namun, kebijakan pembangunan dinilai masih mengabaikannya dan berpotensi menyebabkan pengambilalihan lahan paksa. Lemahnya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat juga membuat banyak komunitas rentan terdampak proyek skala besar.
Berdasarkan data BPS, luas perkebunan sawit di enam provinsi Tanah Papua telah melampaui 236 ribu hektare – angka yang dianggap menimbulkan tekanan serius terhadap ekosistem. Selain itu, Elias menyatakan bahwa perusahaan sawit jarang memberikan manfaat ekonomi bagi lokal, karena pekerja didatangkan dari luar dan janji pembangunan fasilitas publik (puskesmas, sekolah) sering tidak terpenuhi.
Selain Elias, Ahok juga menentang rencana penanaman sawit di Papua melalui kanal YouTube pribadinya. Ia menilai pembukaan hutan hujan tropis untuk perkebunan monokultur akan merusak lingkungan jangka panjang dan menghilangkan habitat flora dan fauna, mengutip pengalaman buruk di Sumatera.
“Kelapa sawit di Malaysia ditanami di bekas tailing timah, bisa hidup kok. Kenapa harus buka hutan?” katanya. Ahok menegaskan bahwa penanaman sawit masih dapat dipertimbangkan, namun hanya di lahan kritis seperti bekas tambang atau lahan tandus yang tidak produktif.



