Timika, Papuadaily – Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menekankan pentingnya tata kelola Dana Desa yang transparan dan akuntabel. Kabupaten Mimika menerima alokasi dana sebesar Rp130,17 miliar untuk tahun 2025, sehingga pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah penyimpangan.
Dalam sambutannya di acara Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Emanuel Kemong menyatakan komitmennya untuk memastikan dana desa tidak hanya tersalurkan dengan baik, tetapi juga dipertanggungjawabkan dengan benar. Acara ini dihadiri oleh para Kepala Kampung, Operator Kampung, dan Kepala Distrik se-Kabupaten Mimika.
“Kita menyadari bahwa pengelolaan dana desa di Kabupaten Mimika pada tahun 2025 mencapai Rp130,17 miliar, yang dialokasikan kepada 133 kampung yang tersebar di 18 distrik. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel untuk menghindari potensi penyimpangan,” ujar Emanuel Kemong.
Direktur Pengawasan BPKP, Arnan Sahri, menjelaskan dua poin penting terkait pengelolaan dana desa di Kabupaten Mimika, yaitu penguatan akuntabilitas pengelolaan desa dan peningkatan kinerja pembangunan desa.
“Kami masih menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk tingginya angka korupsi,” kata Arnan.
“Selain itu, setelah 11 tahun implementasi UU Dana Desa, dengan dana yang sudah disalurkan dari APBN 2025 sebesar Rp71 triliun, tiga tujuan pembangunan desa belum sepenuhnya tercapai, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup, dan penurunan angka kemiskinan di desa,” jelas Arnan Sahri.
Arnan Sahri juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan pengelolaan dana desa di Kabupaten Mimika masih dilakukan secara offline karena terkendala jaringan internet.
“Dalam sistem offline, data dikerjakan di desa dan disimpan melalui mekanisme ekspor dan impor. Data tersebut baru bisa dikompilasi di tingkat kabupaten ketika jaringan tersedia atau file sudah dikumpulkan,” katanya.
Ia menambahkan, “Berbeda dengan sistem online, ketika desa menginput data, informasi tersebut akan langsung terinput otomatis ke dalam sistem kabupaten tanpa perlu proses manual.”
Sistem online atau aplikasi Siskeudes dapat membantu pemerintah desa dalam merencanakan kegiatan, menganggarkan, menatausahakan, melaporkan, serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana.
Arnan Sahri mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam merencanakan penggunaan dana desa agar mengarah pada tiga tujuan pembangunan desa di Mimika.