banner 728x250
News  

Demo Damai Otsus di Mimika, DPRK Janji Kawal Perda Perlindungan Komoditi Lokal

Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau didampingi sejumlah Anggota DPRK Mimika menemui massa aksi di halaman depan gedung DPRK Mimika, Jumat (21/11/2025). Foto: Moh

TIMIKA, Papuadaily – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Primus Natikapereyau, bersama sejumlah anggota dewan menerima langsung massa aksi yang menggelar demo damai di halaman Kantor DPRK Mimika, Jumat (21/11/2025).

Aksi damai tersebut digelar dalam rangka memperingati 24 tahun Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua, sekaligus menyampaikan berbagai aspirasi terkait evaluasi pelaksanaan Otsus dan penyelamatan komoditi lokal, terutama yang menjadi sumber ekonomi mama-mama Orang Asli Papua (OAP).

Dalam dialog terbuka dengan massa aksi, Primus menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa persoalan perlindungan komoditi lokal seperti pinang dan hasil kebun lainnya telah menjadi perhatian pemerintah, namun implementasinya dinilai belum memberikan dampak signifikan.

“Terkait tuntutan penyelamatan ataupun perlindungan terhadap komoditi lokal seperti pinang dan hasil kebun lainnya yang mestinya hanya diperbolehkan dijual oleh mama-mama OAP, pemerintah sudah lakukan tetapi memang belum mampu memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat,” ujar Primus.

Ia menegaskan dukungan penuh terhadap aspirasi tersebut dan berkomitmen memperjuangkannya melalui jalur kelembagaan.

Primus juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan mama-mama OAP telah ditetapkan, namun masih menunggu proses sosialisasi sebelum dapat diberlakukan secara efektif.

“Mama-mama sudah datang di sini, kami minta maaf kami tidak bisa hari ini berbicara besok langsung terjadi karena semua melalui proses. Proses Perda itu sudah berjalan dan ada beberapa Perda yang sudah ditetapkan, tapi memang benar bahwa ada beberapa Perda yang belum terealisasi,” ungkapnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Mimika, Iwan Anwar, turut memberikan penjelasan terkait mekanisme dan tahapan panjang penyusunan Perda, termasuk kebutuhan anggaran yang tidak sedikit.

“Oleh karena itu sebelum Perda itu kita laksanakan, pemerintah harus menginventarisir apa-apa yang dimaksud dengan makanan lokal itu. Tidak langsung pinang saja, atau apa-apa di antaranya. Harus diinventarisir dulu baru ditetapkan pasal-pasalnya,” jelas Iwan.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini sudah lebih dari lima Perda yang ditetapkan terkait hak-hak dan keberpihakan kepada OAP, termasuk Perda perlindungan komoditi lokal yang menjadi fokus tuntutan masyarakat.

Dalam Perda tersebut, para wakil rakyat menekankan perlunya kehadiran pemerintah dalam memberikan pembinaan, bantuan modal, serta fasilitas pendukung lainnya. Namun, Iwan menilai perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut terhadap pelaksanaan Perda yang dinilai belum berjalan optimal.

“Akan kami pantau dan kami evaluasi sampai di mana dan kenapa Perda ini tidak jalan,” tegasnya.

Iwan juga menjelaskan bahwa tugas DPR sebatas menyusun dan menetapkan Perda, sedangkan pelaksanaannya berada di tangan Pemerintah Daerah sebagai pihak eksekutif. Ia meminta massa aksi memberi waktu kepada DPRK untuk menindaklanjuti seluruh tuntutan yang disampaikan.

Setelah mendengar penjelasan dari pimpinan dan anggota DPRK Mimika, massa aksi dari berbagai kelompok mahasiswa dan masyarakat akhirnya membubarkan diri dengan tertib.