Timika, Papuadaily – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak pemerintah daerah di seluruh wilayah Papua untuk segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tindak Pidana Adat Papua. Desakan ini dinilai krusial guna memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini dinilai kerap terabaikan.
Dalam siaran pers Nomor 008/SP-KPHHP/IV/2026, koalisi menegaskan bahwa pengakuan terhadap hukum pidana adat telah memiliki dasar hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 2 ayat (1) dan (2), yang mengakui keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, dan prinsip hak asasi manusia.
Koalisi menjelaskan, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk mekanisme pembentukan Perda terkait tindak pidana adat serta penyelesaiannya.
Dengan adanya regulasi tersebut, praktik hukum adat yang telah berlangsung secara turun-temurun di tengah masyarakat adat Papua dinilai memiliki legitimasi yang semakin kuat untuk diterapkan dalam sistem hukum nasional.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, masyarakat adat didefinisikan sebagai warga asli Papua yang hidup dalam wilayah tertentu serta terikat dan tunduk pada hukum adat dengan solidaritas yang tinggi.
Sementara itu, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 menegaskan bahwa hak masyarakat hukum adat merupakan hak asal-usul yang melekat dan bersumber dari sistem sosial, budaya, politik, dan ekonomi mereka.
Adapun hak-hak masyarakat adat yang diakui meliputi:
- hak atas hutan adat;
- hak atas pembangunan;
- hak atas spiritual dan kebudayaan;
- hak atas lingkungan hidup;
- hak untuk menyelenggarakan pemerintahan adat;
- hak atas kekayaan intelektual;
- hak atas wilayah kelola kawasan perairan;
- hak atas tanah masyarakat hukum adat (komunal dan perseorangan);
- hak atas sumber daya alam.
Dugaan Pelanggaran dan Praktik di Lapangan
Meski kerangka hukum telah tersedia, koalisi menilai praktik di lapangan menunjukkan masih terjadinya pelanggaran terhadap hak masyarakat adat Papua. Pemerintah pusat maupun daerah disebut kerap bekerja sama dengan pihak perusahaan dalam pelaksanaan proyek, termasuk yang berstatus Proyek Strategis Nasional, tanpa melibatkan masyarakat adat secara memadai.
Padahal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa investasi di Papua wajib menghormati hak masyarakat adat serta melibatkan mereka dalam proses perundingan. Selain itu, penyediaan tanah ulayat harus melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama, termasuk terkait kompensasi.
Koalisi menegaskan bahwa pengambilalihan hak masyarakat adat tanpa mekanisme tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana adat.
Kriteria Tindak Pidana Adat
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana adat apabila:
- bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat;
- diancam dengan sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat;
- belum diatur dalam KUHP;
- berlaku bagi setiap orang di wilayah hukum adat tersebut.
Peran MRP dan Desakan Koalisi
Koalisi juga menyoroti peran strategis Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004. MRP memiliki kewenangan memberikan pertimbangan terhadap rancangan Perdasus serta memastikan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Karena itu, seluruh anggota MRP di enam provinsi di Papua diminta aktif mendesak dan mengawasi kepala daerah serta DPRD agar segera merumuskan dan mengesahkan Perda tentang Tindak Pidana Adat.
Sebagai bentuk penegasan sikap, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan lima poin tuntutan:
- Seluruh Anggota MRP se-Papua segera mendesak dan memantau kepala daerah serta DPR provinsi dan kabupaten/kota untuk merumuskan dan mengesahkan Perda tentang Tindak Pidana Adat Papua guna melindungi hak masyarakat adat.
- Gubernur di enam provinsi se-Papua segera merumuskan dan mengesahkan Perda tentang Tindak Pidana Adat.
- DPRP di enam provinsi se-Papua segera merumuskan dan mengesahkan Perda tersebut.
- Bupati dan wali kota di seluruh wilayah Papua segera merumuskan dan mengesahkan Perda tentang Tindak Pidana Adat.
- DPRD kabupaten/kota di enam provinsi se-Papua segera merumuskan dan mengesahkan regulasi yang sama.
Koalisi menegaskan bahwa langkah legislasi ini merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan perlindungan hukum pidana terhadap berbagai pelanggaran hak masyarakat adat Papua.
Siaran pers ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, KontraS Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.

