TIMIKA, PapuaDaily.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 di Hotel Grand Tembaga, Senin (10/11/2025).
Kegiatan ini membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren, yakni pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, di bidang komunikasi dan informatika.
Fokus utama sosialisasi adalah penguatan hubungan pemerintah dan media serta penegasan pentingnya kode etik jurnalistik dalam tata kelola informasi publik.
Acara dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Everth Hindom, yang menekankan pentingnya penyatuan visi dalam pengelolaan media dan komunikasi publik di Mimika.
“Perkembangan teknologi menuntut pemerintah untuk bertransformasi dalam kebijakan dan layanan. Masyarakat yang semakin kritis juga mendorong pemerintah untuk bekerja lebih efektif dan transparan,” ujarnya.
Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola urusan komunikasi publik, meliputi sosialisasi kebijakan, monitoring informasi, penyusunan strategi komunikasi, produksi konten, dan pengelolaan media publik.
Regulasi tersebut juga mencakup pelayanan informasi publik, kemitraan masyarakat (KIM), hubungan dengan media, informasi komunitas, peningkatan kapasitas SDM, hingga dukungan administratif komisi informasi.
Salah satu poin penting dalam sosialisasi tersebut adalah kerja sama pemerintah dengan media lokal melalui skema berbayar. Pemerintah daerah diharapkan segera merumuskan peraturan daerah (Perda) yang mengatur pola kerja sama tersebut secara transparan dan profesional.
Hadir sebagai narasumber, Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi serta peningkatan profesionalisme media di daerah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu aktif memberikan data dan informasi terbaru serta mempermudah akses ke narasumber bagi media.
“Pemerintah daerah harus konsisten memberikan data dan informasi terbaru serta mempermudah akses ke narasumber,” ujar Abdul Manan.
Ia juga menekankan bahwa pengembangan kapasitas SDM jurnalis menjadi aspek penting dalam kerja sama tersebut, terutama melalui sertifikasi uji kompetensi wartawan yang kini menjadi syarat mutlak untuk kerja sama berbayar antara pemerintah dan media.
“Semakin banyak wartawan yang tersertifikasi, semakin terjaga kualitas produk jurnalistik dan kepercayaan publik terhadap media massa,” tegasnya.
Pemerintah daerah disarankan untuk mengalokasikan anggaran khusus guna memfasilitasi sertifikasi wartawan, bekerja sama dengan Dewan Pers atau lembaga uji kompetensi resmi yang terakreditasi.
Menutup kegiatan, Everth Hindom mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, media, dan masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem informasi yang sehat di Mimika.
“Kegiatan ini adalah bentuk apresiasi kami kepada media yang menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi dan program pemerintah kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal harmonisasi antara pemerintah dan media, sekaligus memperkuat posisi Mimika sebagai daerah yang adaptif terhadap perkembangan komunikasi digital dan prinsip keterbukaan informasi publik.




