PAPUADAILY – Dua ibu rumah tangga di Jayapura, Blandina Waroi dan Yuliana Kapisa, mengklarifikasi surat terbuka kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang diakui memuat beberapa kalimat menyudutkan TNI.
Blandina Waroi dan Yuliana Kapisa juga mengakui kedua putranya yang melakukan pengeroyokan Prajurit TNI AD berpangkat Serda berinisial MS dari kesatuan Denmadam XVII/Cenderawasih, di halaman parkir salah satu toko di Argapura, pada 27 April 2025 lalu.
“Kami ralat kesalahan redaksi dan menarik kembali surat terbuka yang telah kami sampaikan kepada Panglima TNI,” tulis surat klarifikasi yang diterima Redaksi Papuadaily, Selasa (3/6/2025).
Blandina dan Yuliana memastikan keluarga pelaku maupun pihak TNI telah sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice, berlangsung di Polsek Entrop Jayapura Selatan, pada 2 Juni 2025.
Berikut kutipan asli surat klarfikasi ibu Blandina Waroi dan ibu Yuliana Kapisa:
Saya Ibu Blandina Waroi, dan Ibu Yuliana Kapisa, kami mengklarifikasi bahwa Surat Terbuka yang telah kami kirimkan kepada Bapak Jenderal Agus Subiyanto Panglima Tentara Nasional Indonesia pada tanggal 31 Mei 2025, memuat beberapa kalimat yang menyudutkan Tentara Nasional Republik Indonesa, kami akui dan sadar bahwa kalimat tersebut salah dalam pengungkapan, dan penulisan, sehingga kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan pemberitaan media.
Sebenarnya anak-anak kami yang melakukan Pengeroyokan Prajurit TNI Angkatan Darat berpangkat Serda berinisial MS, dari kesatuan Denmadam XVII/Cenderawasih pada 27 April 2025 di halaman parkir depan salah satu Toko di sekitar wilayah Argapura, yang dilakukan oleh 2 pemuda berinisial FB (19) dan GU (18). Kami ralat kesalahan redaksi dan menarik Kembali surat Terbuka yang telah kami sampaikan kepada Panglima TNI.
Pada tanggal 2 Juni 2025, bertempat di Polsek Entrop Jayapura Selatan, permasalahan ini telah diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Kami keluarga sangat bersyukur kepada Tuhan dan menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pihak Denmadam XVII/Cenderawasih dengan itikad baik telah bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini melalui Jalur Kekeluargaan (Mediasi).
Baik dari Pihak TNI dan kami keluarga pelaku telah sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice dan kami sebagai pihak keluarga telah sepakat dengan Pihak korban untuk tidak melanjutkan proses hukum kepada kedua anak-anak kami.
Sekali lagi kami atas nama keluarga pelaku menyampaikan banyak terima kasih atas itikad baik TNI memberi maaf kepada anak-anak kami, dan ini adalah sebuah anugerah dari Tuhan..
Hasil kesepakatan kami dituangkan dalam pernyataan bersama, di hadapan Reskrim Polsek Entrop Jayapura Selatan. Sesecara bagi kami selaku orang tua dari anak-anak, hal ini telah menjadi pelajaran yang sangat berharga karena kesalahan dan kelalaian kami sebagai orang tua dan ke depan akan menjadi kewajiban kami untuk dapat lebih bertanggung jawab mengawasi anak-anak kami.
Kehadiran pimpinan TNI dalam proses Restorative Justice, membuktikan kepada kami bahwa TNI itu cinta rakyat. Kehadiran Pimpinan TNI menjumpai kami di Kantor Polisi tidak ada indikasi intimidasi, atau tekanan otoritas, melainkan percakapan dibangun dengan penuh ramah, kekeluargaan dan kehangatan.
Termasuk korban Serda MS, dengan iklhas memaafkan anak-anak kami dan memberi nasehat serta mendorong anak-anak kami supaya ke depan hidup lebih baik, karena masa depan anak-anak kami masih Panjang, yang mana hal senada ditambahkan oleh istri korban.
Selanjutnya anak-anak kami akan menjadi duta kesadaran masyarakat yang akan diatur lebih lanjut kemudian kepada anak-anak kami oleh Polsek Entrop Jayapura Selatan. Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kesatuan Denmadam XVII/Cenderawasih, seluruh pimpinan dan anggota yang telah memberikan kepada kami sebuah Pelajaran hidup yang sangat berharga.
Tuhan memberkati segenap pimpinan Denmadam XVII/Cenderawasih, dan Pihak Kepolisian yang sudah memfasilitasi semua proses Restorative Justice (RJ) dan berjalan dengan baik dan berhasil damai.