Mimika  

Kadisdukcapil Mimika: data center Dukcapil mudahkan layanan publik

Rapat koordinasi sistem manajemen keamanan informasi di Disdukcapil Mimika, Selasa (27/5/2025). PAPUADAILY/CRYSTAL ERAWATI

Timika, Papuadaily – Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika yang memiliki hak akses sistem manajemen keamanan informasi belum memenuhi syarat sertifikat ISO 27001 (Organization for Standardization).

“Ada peraturan baru dan harus ada keamanan data ISO 27001. Sehingga (3 OPD) dihentikan sementara hak akses dan kita harus melengkapi persyaratan ISO ini,” ungkap Slamet Sutedjo, Kadis Dukcapil Mimika.

Dukcapil Mimika menggelar rapat koordinasi teknis tentang sistem manajemen keamanan informasi (ISO 27001) & pemanfaatan data kependudukan, diikuti tiga OPD terkait yakni Bapenda, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, Selasa, (27/5/2025).

Dengan terbitnya Pemendagri 17 tahun 2023, khusus pengguna ISO 27001 wajib memiliki sertifikat ISO untuk memenuhi persyaratan sebagai pengguna dan berhak mengakses data kependudukan.

“Akses pemanfaatan data, kita sudah rintis di Bapenda sejak tahun 2020, Dinas Sosial tahun 2021 dan Dinas Pendidikan 2023. Mereka menjadi OPD pertama yang sudah memiliki hak akses,” kata Slamet.

Slamet mengatakan, proses ini bisa berlangsung dua bulan sampai tiga bulan dengan pendampingan secara teknis sampai tahap audit. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi standar ISO, pengguna baru mendapatkan akses.

Ia menyatakan, semua OPD Kabupaten Mimika yang berbasis layanan maupun stakeholder dapat menggunakan hak akses dasar kemendagri di Disdukcapil Mimika untuk pelayanan publik.

Mudahkan layanan publik

Ditargetkan semua OPD bisa menggunakan hak akses dasar Dukcapil Kemendagri untuk pelayanan publiknya. Menurut Slamet, akses ini sangat bermanfaat termasuk untuk layanan RSUD, Dinas Kesehatan, PTSP atau yang terkait layanan publik lainnya.

“Sehingga tidak ada lagi minta-minta data karna sudah bisa mengakses langsung seperti kami langsung mengakses data Dukcapil Kemendagri 24 jam non stop,” ujarnya.

Slamet mengungkapkan, ada 6 ribu lebih kementrian dan lembaga serta stakeholder lainnya yang bisa mengakses data center Dukcapil Kemendagri, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, perbankan memverifikasi nasabah, verifikikasi wajib pajak, vefirikasi bantuan sosial, verifikasi pasien di RSUD maupun Puskesmas.

Menurut dia, akses terhadap data center ini penting untuk mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika dalam memudahkan layanan publik ke masyarakat.

“Masyarakat bisa mengakses dari satu pintu, tidak lagi misal pasien datang lagi ke rumah sakit, ditemukan data yang tidak falid langsung terverifikasi sendiri. Mereka gak perlu balik sana balik sini, semua bisa diakses oleh lembaga pengguna yaitu OPD-OPD,” jelasnya.