banner 728x250
News  

Kekerasan Berulang Picu Konflik di Mimika, Ketua MRP: Hukum Harus Lebih Tegas

(insert) Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak

Timika, Papuadaily – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menyebut rangkaian kasus pembunuhan yang memicu ketegangan di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, merupakan tindak kriminal murni dan bukan bagian dari perang suku.

Ia meminta Kapolres Mimika Billyandha Hildiario Budiman bersama jajarannya bertindak tegas dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kekerasan, tanpa kompromi dengan alasan apa pun.

“Silakan proses hukum oknum-oknum yang melakukan pembunuhan terhadap sesama manusia. Ini bukan perang suku, ini sudah melanggar hukum. Ini kriminal,” tegas Anggaibak, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, setiap individu yang terlibat dalam aksi kekerasan maupun yang memicu konflik harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menyoroti praktik pelepasan pelaku dengan alasan perdamaian yang dinilai justru berpotensi memicu kekerasan lanjutan.

“Kalau pelaku sudah ditangkap, jangan dilepaskan. Kalau ada yang minta dilepaskan, yang meminta itu juga harus ditindak. Karena ini merusak upaya penegakan hukum,” ujarnya.

Anggaibak mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat terjadi kasus serupa, di mana sejumlah pelaku yang telah diamankan kemudian dilepaskan dengan alasan perdamaian. Namun, situasi tersebut tidak memberikan efek jera dan justru berujung pada kembali terjadinya aksi pembunuhan.

“Beberapa waktu lalu sudah ada yang ditangkap lalu dilepaskan untuk alasan perdamaian. Tapi setelah dilepas, terjadi lagi pembunuhan. Kalau seperti ini, kita harus benar-benar menegakkan hukum positif,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tindakan saling menyerang hingga menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, baik dari sisi hukum, agama, maupun adat istiadat.

“Baku bunuh seperti itu adalah kejahatan yang keji. Dari sisi agama, adat, apalagi hukum, tidak ada yang membenarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anggaibak menekankan pentingnya penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor-aktor yang memicu konflik di tengah masyarakat.

“Kalau sudah melanggar, penegakan hukum harus dilakukan terhadap mereka yang melakukan kekerasan, pembunuhan, dan aktor-aktor konflik,” ujarnya.

Diketahui, ketegangan kembali terjadi antara dua kelompok warga di Distrik Kwamki Narama, Mimika, menyusul kasus pembunuhan baru-baru ini. Kelompok tertentu berupaya menggiring insiden tersebut untuk memicu konflik lanjutan.

Pada Januari 2026 lalu, prosesi perdamaian telah dilaksanakan secara menyeluruh, baik melalui mekanisme adat maupun formal. Prosesi adat seperti belah kayu dan patah panah telah dilakukan, disertai penandatanganan pernyataan sikap oleh seluruh pihak yang terlibat.

Dalam dokumen kesepakatan damai tersebut, khususnya pada poin kelima, ditegaskan bahwa setiap pihak yang melanggar kesepakatan dan kembali melakukan aksi kekerasan akan diproses secara hukum.