“Sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa segera bertanggungjawab atas pelanggaran hak masyarakat adat Papua saat pelaksanaan Kontrak Karya I antara pemerintah Indonesia dan PT. Freeport McMoran tanggal 7 April 1967 pada masa UNTEA atas wilayah Papua”
Timika, Papuadaily – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua melontarkan kritik keras terhadap pemerintah Indonesia terkait praktik pengelolaan sumber daya alam di Papua selama 59 tahun PT Freeport Indonesia mengeruk perut bumi Cenderawasih.
Dalam siaran pers Nomor 007/SP-KPHHP/IV/2026 yang diterima Papuadaily pada Selasa (7/4/2026), koalisi menilai negara lebih berfokus melindungi kepentingan korporasi tambang ketimbang menjamin hak masyarakat adat Papua dan buruh Orang Asli Papua (OAP).
Koalisi juga mendesak Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hak masyarakat adat Papua yang terjadi sejak penandatanganan Kontrak Karya I antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport McMoRan pada 7 April 1967, saat wilayah Papua berada dalam administrasi sementara United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA).
Ketimpangan Perlindungan Hukum
Koalisi menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 belum sepenuhnya diwujudkan dalam praktik. Mereka menilai negara gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi, memajukan, dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Dalam pernyataannya, koalisi menyebut bahwa selama puluhan tahun pemerintah justru lebih berpihak pada kepentingan investasi, khususnya sektor pertambangan, dibandingkan perlindungan terhadap masyarakat adat dan buruh lokal.
Akar Sejarah Penguasaan SDA Papua
Koalisi menguraikan bahwa potensi sumber daya alam Papua, khususnya di kawasan Gunung Nemangkawi, telah diketahui sejak 1936 melalui eksplorasi Jacques Dozy dan Colins yang menemukan cadangan mineral Ertsberg. Temuan tersebut kemudian menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Belanda, Indonesia, dan Amerika Serikat.
Kepentingan Indonesia terhadap Papua, menurut koalisi, telah terlihat sejak pembahasan Sidang Umum BPUPKI pada 18 Agustus 1945 yang menekankan nilai strategis wilayah Papua secara geopolitik dan kekayaan sumber daya alamnya. Sementara itu, kepentingan Amerika Serikat muncul melalui ekspedisi Freeport pada 1960 yang kembali menemukan Ertsberg dan mendorong rencana eksploitasi.
Koalisi menilai kepentingan politik dan ekonomi kedua negara tersebut kemudian terakomodasi dalam Perjanjian New York 1962, yang membuka jalan bagi Indonesia untuk menerapkan kebijakan hukum di Papua, termasuk penerbitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Kontrak Karya Abaikan Hak Adat
Berdasarkan kajian koalisi, penandatanganan Kontrak Karya I pada 7 April 1967 dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat Papua, khususnya Suku Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat.
Praktik serupa disebut terus berlanjut dalam berbagai perpanjangan kontrak, mulai dari Kontrak Karya II tahun 1991, kesepakatan tahun 2017, kebijakan penambahan saham dan perpanjangan kontrak pasca-2024, hingga penandatanganan nota kesepahaman terbaru pada 18 Februari 2026.
Koalisi menilai pola kebijakan tersebut menunjukkan adanya pengabaian sistematis terhadap hak masyarakat adat yang dijamin dalam berbagai regulasi nasional, termasuk UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia serta Otonomi Khusus Papua.
Konflik Perburuhan dan Dampak Sosial
Selain isu masyarakat adat, koalisi juga menyoroti persoalan buruh PT Freeport Indonesia yang telah berlangsung sejak 2017. Kebijakan “furlough” atau perumahan pekerja dinilai menjadi pemicu konflik industrial yang berujung pada aksi mogok kerja besar-besaran.
Sebanyak 8.300 buruh dilaporkan melakukan mogok kerja sejak 1 Mei 2017 hingga April 2026. Berbagai upaya hukum telah ditempuh, termasuk pengaduan ke Komnas HAM RI dan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan, namun belum menghasilkan penyelesaian konkret.
Koalisi mengungkapkan bahwa selama sembilan tahun aksi mogok, sekitar 200 buruh dilaporkan meninggal dunia akibat kesulitan ekonomi, termasuk ketidakmampuan mengakses layanan kesehatan. Selain itu, banyak anak buruh terancam putus sekolah akibat keterbatasan biaya pendidikan.
Sorotan terhadap Kontrak Terbaru 2026
Penandatanganan nota kesepahaman pada Februari 2026 antara pemerintah Indonesia dan Freeport McMoRan menjadi perhatian utama koalisi. Kesepakatan tersebut mencakup perpanjangan operasi hingga umur cadangan tambang serta potensi ekspansi ke sejumlah wilayah baru di Papua.
Koalisi menilai ekspansi tersebut berpotensi menimbulkan dampak lanjutan terhadap masyarakat adat di berbagai wilayah, termasuk Intan Jaya, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Sarmi, Yalimo, hingga Paniai.
Atas dasar itu, mereka menuntut agar kontrak terbaru tersebut ditinjau ulang atau dibatalkan karena dinilai tidak melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Enam Tuntutan Koalisi
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan enam pernyataan sikap sebagai berikut:
- Sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa Segera Bertanggungjawab Atas Pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua Saat Pelaksanaan Kontrak Karya I antara Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Mc Morad pada tanggal 7 April 1967 di Masa UNTEA atas Wilayah Papua;
- Presiden Republik Indonesia dan Manajemen PT. Freeport Mc Morand segera mengulangi atau membatalkan Kontrak Karya Ke V Tahun 2026 Karena Tidak Melibatkan Masyarakat Adat Papua dan segera selesaikan persoalan Buruh Mogok Kerja Freeport;
- Seluruh Anggota DPR RI asal Papua dan DPD RI asal Papua segera mendesak Presiden Republik Indonesia dan Manajemen PT. Freeport Mc Morand segera mengulangi atau membatalkan Kontrak Karya Ke V Tahun 2026 Karena Tidak Melibatkan Masyarakat Adat Papua dan segera selesaikan persoalan Buruh Mogok Kerja Freeport;
- Mentri HAM RI segera pastikan terpenuhinya hak Masyarakat Adat Papua Dalam Kontrak Karya Ke V antara Pemerintah dan Manajemen Freeport serta Pemenuhan Buruh Asli Papua Yang Mogok Kerja Selama 9 Tahun lamanya;
- Ketua Komnas HAM RI beserta Ketua Komnas Perwakilan Papua segera pastikan terpenuhinya hak Masyarakat Adat Papua Dalam Kontrak Karya Ke V antara Pemerintah dan Manajemen Freeport serta Pemenuhan Buruh Asli Papua Yang Mogok Kerja Selama 9 Tahun lamanya;
- Gubernur Se Tanah Papua dan DRP Papua serta MRP Se Tanah Papua segera mendesak Presiden Republik Indonsesia dan Manajemen PT. Freeport Mc Morand segera mengulangi atau membatalkan Kontrak Karya Ke V Tahun 2026 Karena tidak Melibatkan Masyarakat Adat Papua dan segera selesaikan persoalan Buruh Mogok Kerja Freeport.
Siaran pers ini ditandatangani oleh Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, KontraS Papua, serta sejumlah lembaga advokasi lainnya.







