Timika, Papuadaily – Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan instruksi berkaitan pembatasan waktu operasional bagi beberapa jenis usaha di Timika selama bulan suci Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah di tahun 2026.
Seperti diketahui bahwa bulan suci Ramadhan merupakan bulan dimana umat Islam di berbagai penjuru dunia menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Ini menjadi momentum bagi seluruh umat Islam untuk menebar kebaikan dan berburu pahala guna mendapatkan syafaat dari Allah SWT.
Bulan suci Ramadhan juga menjadi momen bagi seluruh umat Islam untuk menyucikan jiwa dan memantapkan hati untuk menyambut hari kemenangan yang fitri.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan, Pemkab Mimika pun menerbitkan suatu ketentuan, yaitu Instruksi Bupati Mimika Nomor : 07 tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten Mimika.
Dalam instruksi tersebut, Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan bahwa dalam rangka ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri maka diinstruksikan kepada pemilik bar, pemilik diskotek, pemilik kafe, pemilik panti pijat/club malam, pemilik tempat hiburan biliar, pemilik hotel, dan pedagang agar mematuhi empat hal.
Yang pertama, pemilik bar, pemilik diskotek, pemilik kafe, pemilik panti pijat/club malam, pemilik tempat hiburan biliar wajib menaati jam buka dan tutup (operasional) yang ditentukan, yakni pukul 22.00 WIT untuk jam buka dan pukul 02.00 WIT untuk jam tutup. Siang hari tutup/tidak diizinkan.
Kedua, para pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena akan menyebabkan kenaikan harga yang mengganggu ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.
Ketiga, jika tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan kedua akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha.
Keempat, setiap warga masyarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kelima, pelaksaan instruksi ini penuhnya menjadi tanggungjawab Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu Kepolisian Resort Mimika.
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 27 Maret 2026. Ditetapkan di Timika, tanggal tersebut 17 Februari 2026.








