Polisi tangkap pelajar di Timika pelaku pencurian dengan kekerasan

banner 468x60

Timika, Papuadaily – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika menangkap seorang pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Poros SP2-SP5, Mimika, Papua Tengah, Rabu (6/8/2025).

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menerangkan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria ini berlangsung sekira pukul 19.30 WIT.

Adapun pelaku berinisial EA berusia 14 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar. Ia ditangkap di kawasan Jalan Budi Utomo, Timika, tanpa perlawanan.

Iptu Hempy menjelaskan, kejadian bermula pada hari Senin, sekitar pukul 17.00 WIT, saat korban yang diketahui bernama Menase Pulalo (45) bersama adiknya hendak pulang ke rumah menggunakan sepeda motor.

Tiba-tiba, pelaku menabrakkan sepeda motornya ke korban hingga korban terjatuh. Dengan cepat, pelaku kemudian merampas ponsel merk iPhone 13 warna midnight, yang dibungkus silikon warna merah muda milik korban.

“Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Buser Sat Reskrim,” kata Iptu Hempy dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu malam.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mimika, Akp Rian Oktaria, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini tetap memperhatikan aspek perlindungan anak mengingat pelaku masih di bawah umur.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif serta hak anak,” ujarnya.

Polres Mimika pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak kriminalitas.