Timika, Papuadaily – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi mengeluarkan kebijakan baru mengenai perubahan data jenis pekerjaan yang tertera di KTP Elektronik (KTP-el).
Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan (Adminduk).
Sebenarnya, jika dikaji lebih dalam mengenai Permendagri yang baru ini, tidak hanya mengatur tentang perubahan pekerjaan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga mencakup semua pekerjaan profesi.
Namun, yang akan dibahas kali ini mengenai perubahan tentang PNS dan PPPK beserta dampaknya berdasarkan perubahan Permendagri di atas.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika Slamet Sutejo, melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Amirullah, saat ditemui, Jumat (20/2/2026), menjelaskan bahwa dalam Permendagri tersebut telah terjadi perubahan pada data jenis pekerjaan pada KTP-el.
Dalam perubahan dikaksud, salah satunya mengarah pada perubahan status pekerjaan bagi PNS dan PPPK. Jika sebelumnya status pekerjaan tertulis di KTP untuk PNS ditulis Pegawai Negeri Sipil dan PPPK ditulis Pekerjaan Lainnya, maka kini disetarakan menjadi Aparatur Sipil Negara.
Hal ini menurut Amirullah sangatlah berdampak pada penyediaan blangko KTP-el, mengingat jumlah ASN saat ini yang terdaftar di sistem kurang lebih 4000 pegawai.
“Jadi ini dampaknya sangat besar ya, karena ASN di Kabupaten Mimika saat ini 4000 lebih ya, tidak tahu angka pastinya berapa. Tapi itu akan berubah nanti jenis pekerjaannya yang mati membutuhkan blangko KTP dengan Ribbon (mesin printer retransfer untuk KTP) dan film (Film bening yang digunakan untuk menempelkan hasil cetakan ke kartu) yang sangat mahal itu untuk pencetakan daripada perubahan itu,” jelas Amir.
Lanjut Amir, secara nasional, penyediaan blangko untuk KTP-el atas perubahan tersebut sebanyak 5,67 juta keping dengan rincian jumlah PNS sebanyak 3,59 juta dan PPPK sebanyak 1,98 juta.
Di Mimika sendiri, jumlah blangko yang masih tersedia saat ini sekitar 1.556 keping dan diperkirakan bertahan hingga 3 pekan ke depan.
Selain blangko, perubahan ini juga akan berdampak pada perangkat pencetak KTP seperti mesin Ribbon dan Film.
Sebab, blangko ditanggung oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sedangkan perangkat pencetaknya ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Jadi Ribbon dan Film-nya satu pasang itu sekitar Rp5 juta lebih ya, itu ditanggung sama Pemda. Itu yang bisa cetak KTP 500 keping. Jadi 1 film itu 2 Ribbon untuk cetak 500 KTP,” ungkap Amir.
Meski begitu, menurut Amir perubahan ini tidaklah berdampak pada pelayanan masyarakat sebab layanan adminduk untuk masyarakat di Mimika sendiri cukup banyak.








