Mimika  

Wabup Mimika: Dana Otsus dan DTI harus dirasakan masyarakat di kampung-kampung

Timika, Papuadaily — Pemerintah Kabupaten Mimika kini tengah mempercepat penyusunan laporan dan kelengkapan dokumen sebagai syarat penyaluran tahap III Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2025.

Hal ini menjadi fokus utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penggunaan dana Otsus memenuhi persyaratan administrasi sebelum batas waktu pencairan pada akhir November mendatang.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penting untuk mengevaluasi capaian kinerja pemerintah daerah dan kesiapan laporan keuangan sebelum penyaluran dana tahap akhir.

“Saya tegaskan, dalam penyusunan laporan syarat salur tahap III ini, setiap OPD penggunaan dana Otsus dan DTI harus benar-benar memperhatikan target realisasi keuangan dan capaian kinerja fisik. Hal ini menjadi syarat utama agar dana tahap berikutnya bisa disalurkan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar penggunaan dana Otsus dan DTI difokuskan pada program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP) di wilayah pedalaman dan pesisir.

“Dana Otsus bukan sekadar anggaran, tapi tanggung jawab moral untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasilnya harus benar-benar terasa di kampung-kampung yang jauh dari jangkauan pelayanan pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, kepala  Bappeda Mimika, Yohana Paliling menjelaskan bahwa dana Otsus disalurkan dalam tiga tahap: 30 persen pada April, 45 persen pada Juni, dan 25 persen terakhir pada November. Tahun ini, penyaluran tahap kedua sempat tertunda sekitar dua bulan karena keterlambatan pengunggahan dokumen ke sistem nasional.

“Kalau satu OPD belum melengkapi dokumen, maka seluruh dana untuk Kabupaten Mimika bisa tertunda pencairannya. Karena yang dinilai bukan per OPD , tapi secara keseluruhan,” jelasnya.

Untuk penyaluran tahap ketiga, setiap OPD penerima dana Otsus wajib melaporkan hasil kegiatan dan realisasi anggaran paling lambat akhir November 2025. Syarat utama pencairan adalah minimal 70 persen dari dana Otsus sudah digunakan sesuai rencana kerja.

Pada tahun anggaran 2025, Kabupaten Mimika menerima total Rp196,135 miliar dari Dana Otsus dan DTI. Ada tiga OPD yang menjadi penerima utama DTI yaitu Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kominfo.