58 Tahun Freeport, Karel Kum: Kondisi Kami Masih Sangat Memprihatinkan

PT Freeport Indonesia telah mengeruk perut bumi Papua selama 58 tahun. Terhitung sejak 7 April 1967 PT Freeport Indonesia dan pemerintah Indonesia menandatangani Kontrak Karya pertama menandai dimulainya operasi penambangan emas dan tembaga di Mimika, Papua.

Sayangnya, kehadiran perusahaan raksasa tersebut nampaknya tidak secara signifikan memberi kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua, lebih khusus masyarakat pemilik hak ulayat di sekitar tambang.

Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) bahkan menyebut Freeport dan pemerintah Indonesia telah melakukan penipuan terhadap masyarakat pemilik hak ulayat terkait komitmen perusahaan itu yang tertuang dalam berbagai kesepakatan.

Selengkapnya tonton video di atas