Timika, Papuadaily – Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah benar-benar terancam batal menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025.
DAK kedua OPD tersebut tidak akan disalurkan jika tak kunjung menginput data kontrak kerja ke aplikasi Online Monitoring Sistem Perencanaan, Alokasi dan Monitoring (OM-SPAM) sebelum 1 Juli 2025.
“DAK ini kan harusnya penginputan data kontrak per 21 Juli 2025, kalau tidak diinput OM-SPAM dapat hangus atau dibatalkan,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Mallisa, Senin (30/6/2025).
Adapun dua OPD pengelola DAK di Mimika tersebut yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
“Tinggal 20 hari, tapi mudah-mudahan sesegera mungkin mereka menginput data, karena dana DAK ini lumayan,” ujar Marthen.
Tahun 2025 ini, lanjut Marthen, Mimika mestinya menerima DAK sekitar Rp36 – Rp38,6 miliar. Jika tidak dimanfaatkan tepat waktu, anggaran puluhan miliar tersebut bakal ditahan pemerintah pusat.
“Saya pikir, meskipun tidak diingatkan mereka (OPD bersangkutan) sudah tau,” ucapnya.