Timika, Papuadaily – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mimika mencatat dalam kurun waktu periode bulan Juni hingga Juli 2025 telah terjadi peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Mimika.
Sepanjang Juni hingga Juli, tercatat telah terjadi sebanyak 31 kasus kecelakaan lalu lintas, baik kecelakaan ringan hingga berat.
Terbaru pada Minggu 13 Juli 2025, terjadi kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara roda dua di Jalan Bandara Lama Timika.
Kasat Lantas Polres Mimika AKP Baharuddin Buton mengatakan, rata-rata kecelakaan disebabkan karena kelalaian pengendara.
“Penyebabnya kelalaian pengendara,” ujar AKP Bahar kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Lanjut dikatakan, dari 31 kasus kecelakaan tersebut, ada beberapa kasus yang sudah diproses sesuai hukum, ada juga yang berujung damai usai diselesaikan secara kekeluargaan.
Disebutkan, kepolisian lalu lintas menangani kasus-kasus kecelakaan selalu mengedepankan kearifan lokal yakni dengan mekanisme restorative justice.
Meski begitu, jika proses tersebut tak jua berujung damai, maka kasus akan diangkat ke ranah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara pada beberapa kasus, kata Bahar, ada pihak yang melakukan aksi blokade jalan.
Aksi ini sangat dikecam masyarakat karena mengganggu aktivitas umum. AKP Bahar pun mengimbau kepada masyarakat agar tak lagi melakukan tindakan tersebut.
“Kasus kecelakaan lalu lintas terjadi bukan karena kemauan dari pengendara, tapi karena kelalaian. Jadi, kami minta tolong jangan palang-palang jalan,” tegasnya.