Timika, Papuadaily – Kabupaten Mimika kembali menerima Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2025 pada peringkat pertama kategori kabupaten/kota tingkat Provinsi Papua Tengah.
Piagam penghargaan diserahkan Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa kepada Bupati Mimika Johannes Rettob, pada acara penganugerahan Paritrana Award Tahun 2025 berlangsung di Timika, Kamis (21/8/2025).
Penghargaan yang sama dari BPJS Ketenagakerjaan beberapa kali diraih Kabupaten Mimika, termasuk di tingkat nasional Tahun 2024 sebagai kabupaten dengan covarege terbaik zona Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Kabupaten Mimika menjadi daerah dengan perlindungan jaminan sosial terbaik di Papua Tengah, dengan memberikan perlindungan kepada 1.424 honorer di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kecamatan.
Kemudian, Pemkab Mimika memberikan perlindungan kepada 409 guru honorer, 4.852 orang penyelenggara Pemilu, dan 2.500 aparat desa serta RT/RW se-Mimika.
Gubernur Meki Nawipa mengingatkan betapa pentingnya jaminan sosial bagi pekerja dan masyarakat. Menurutnya, ada berbagai program termasuk beasiswa hingga jaminan hari tua bisa didapatkan dari layanan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi perlu dikampanyekan ke rakyat bahwa tidak harus jadi pegawai negeri untuk mendapatkan pensiun. Kalau bisa kerja di swasta dan punya jaminan sosial, masa depan itu ada,” kata Nawipa.
Bupati Johannes Rettob mengatakan pihaknya selama ini telah mendorong para pelaku usaha untuk memberikan jaminan sosial, terutama bagi pekerja rentan Orang Asli Papua (OAP) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) mereka.
“Kami juga memberikan penghargaan setiap tahun kepada perusahaan dan pelaku usaha untuk mendorong agar perlindungan jaminan sosial bisa mengcover seluruh pekerja, terutama pekerja rentan OAP,” ungkap John.
Selain itu, salah satu penilaian terbaik bagi Pemkab Mimika adalah dengan kebijakan perlindungan jaminan sosial pada setiap kegiatan yang diselenggarakan, bahkan seperti Panitia HUT RI seluruhnya terlindungi BPJS.
“Saya mengharuskan semua kegiatan apapun harus terlindungi, sekalipun kegiatan cuma bersifat sementara, hanya sekali,” kata John.
John mengungkapkan, kebijakan ini dapat dilakukan karena sejak menjabat Wakil Bupati dirinya telah menginisiasi sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang jaminan sosial.
Setelah menginisiasi Perda pada tahun 2019-2020, Kabupaten Mimika ketika itu masuk dalam 10 kabupaten/kota se-Indonesia yang memiliki peraturan daerah tentang jaminan sosial hingga diganjar Paritrana Award tingkat nasional.
“Perda ini menjadi hal wajib dilakukan bagi semua, baik pemerintah maupun swasta agar seluruh pekerja, pegawai dan masyarakat terlindungi,” tegasnya.