Timika, Papuadaily – Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) kembali mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRK segera menyelesaikan persoalan tapal batas antara Kabupaten Mimika dan Kabupaten Deiyai yang telah berlangsung sejak lama.
Sengketa batas wilayah ini terjadi di Kampung Wakia dan Kampung Kapiraya, dua wilayah yang secara administratif berada di Distrik Mimika Barat Tengah namun sebagian wilayahnya diklaim oleh Kabupaten Deiyai.
Wakil Ketua I Lemasko Bidang Hubungan Pemerintah dan Masyarakat, Marianus Maknaipeku, dalam keterangannya pada Minggu (7/9/2025), mengatakan bahwa persoalan ini sudah muncul sejak awal pendirian Kabupaten Deiyai sebagai daerah otonomi baru.
“Masalah ini berawal ketika Deiyai akan dimekarkan. Untuk memenuhi syarat administrasi pembentukan kabupaten, mereka mengambil satu distrik tambahan, termasuk sebagian wilayah Kampung Kapiraya yang merupakan bagian dari Mimika. Ini menjadi sumber konflik yang belum terselesaikan sampai sekarang,” jelas Marianus.
Marianus menyoroti bahwa Kabupaten Mimika awalnya merupakan bagian dari Kabupaten Fak-Fak, Papua Barat, dan masuk dalam wilayah adat Bomberay. Ketika dimekarkan, Mimika mencakup wilayah dari Distrik Tomage hingga Agimuga.
“Mimika itu tidak dimekarkan dari kabupaten lain seperti Deiyai, tapi merupakan pemekaran langsung dari Kabupaten Fak-Fak. Bersamaan dengan itu, Kaimana juga dimekarkan. Jadi batas wilayahnya sudah jelas dari awal,” tegas Marianus.
Ia menyayangkan lambannya respons pemerintah daerah dan DPRK Mimika dalam menangani persoalan ini. Menurutnya, jika dibiarkan terus, konflik perbatasan ini bisa berdampak buruk bagi masyarakat adat, khususnya Suku Kamoro yang mendiami wilayah tersebut.
“Saya harap Ketua DPRP Papua Tengah dan Ketua DPRK Mimika bisa dengar suara saya ini. Masyarakat adat tidak boleh terus-menerus jadi korban,” ujarnya.
Sebagai dasar hukum, batas wilayah Kabupaten Mimika telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Mimika di Provinsi Irian Jaya (sekarang Provinsi Papua).
Seiring pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), Mimika kini menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah. Kabupaten ini memiliki luas wilayah sekitar 21.693,51 km² dengan topografi yang mencakup dataran tinggi dan dataran rendah.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, pada Selasa (2/9/2025) lalu, mengungkapkan bahwa masalah tapal batas Mimika-Deiyai menjadi perhatian serius lembaganya.
“Masalah tapal batas di Wakia dan Kapiraya sedang kami bahas bersama dengan Gubernur Papua Tengah. Kami sedang mendorong penyelesaian secepatnya,” ujarnya kepada wartawan.
Persoalan tapal batas tidak hanya menyangkut batas administratif, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Pemerintah daerah dan lembaga legislatif diharapkan dapat bergerak cepat menyelesaikan sengketa ini secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku.