Timika, Papuadaily – Fakta baru terungkap dari insiden penjualan roti berjamur yang sempat menghebohkan warga kota Timika, Papua Tengah, pada Senin (8/9/2025).
Pihak Toko Roti Maros Timika mengakui adanya kesalahpahaman internal yang menyebabkan produk tidak layak konsumsi sempat dijual ke masyarakat.
Penanggungjawab toko menjelaskan bahwa roti berjamur tersebut sebenarnya sudah dipisahkan untuk dibuang. Namun, seorang karyawan tanpa sengaja mengeluarkan dan memberikannya kepada pembeli.
“Sebenarnya barang itu sudah tidak layak dijual dan rencananya mau dibuang. Namun, ada karyawan yang terlanjur mengeluarkannya. Dia tidak tahu kalau barang itu sudah rusak dan juga tidak menanyakan lebih dulu kepada saya,” jelas penanggung jawab Toko Roti Maros.
Manajemen toko mengakui insiden ini merupakan bentuk kelalaian yang menjadi tanggungjawab mereka.
“Dengan adanya permasalahan ini, kami meminta maaf dan siap mengikuti arahan dari dinas terkait,” tambahnya.
Menyusul insiden roti berjamur ini viral di media sosial, beberapa instansi langsung melakukan pengecekan lapangan seperti Dinas Koperasi, Disperindag, hingga Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika pun menutup sementara Toko Roti Maros yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Timika itu.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Mimika, Lina Silas, ketika melakukan pengecekan mengatakan pihaknya akan memberikan teguran dan pendampingan kepada pemilik usaha.
“Untuk sementara toko ini akan ditutup terlebih dahulu. Kami juga akan melakukan pembinaan terkait produksi pangan bagi masyarakat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ucapnya.
Ia menegaskan, meski toko roti tersebut sudah memiliki kelengkapan izin, pembinaan tetap diperlukan agar pengelolaan pangan lebih baik.
“Para penjual harus bisa memperkirakan jumlah produksi agar tidak ada makanan yang tersisa dan disimpan terlalu lama,” ujarnya.




