Timika, Papuadaily – Sejumlah anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako melakukan aksi pemalangan jalan poros menuju pelabuhan pada Rabu (10/9/2025).
Aksi TKBM ini sebagai bentuk protes terhadap sengketa lahan yang tak kunjung selesai antara Pemerintah Kabupaten Mimika, Kantor Pertanahan Mimika, dan PT Bartuh Langgeng Abadi.
Para pekerja menilai Pemerintah Kabupaten Mimika tidak serius dalam mengurus sertifikasi lahan Pelabuhan Pomako, yang mereka sebut telah terbengkalai selama lebih dari 30 tahun. Padahal, Pemkab Mimika telah mengalokasikan dana belasan miliar rupiah dari APBD sejak tahun 1999 untuk pembelian lahan seluas 50 hektare, namun sertifikat tak kunjung diterbitkan.
Dalam aksi tersebut, Koperasi TKBM menyuarakan delapan tuntutan utama:
- Pemerintah segera menyelesaikan sertifikat tanah Pelabuhan Pomako yang sudah 30 tahun terbengkalai.
- Pemkab Mimika diminta tidak lagi mengabaikan Pelabuhan Pomako sebagai pintu gerbang perekonomian daerah.
- Pemerintah dinilai telah melakukan kesalahan fatal dengan membeli lahan sejak 1999/2000, namun hingga kini tidak ada sertifikat meski dana APBD belasan miliar sudah dikeluarkan.
- Pemkab Mimika harus bertanggung jawab atas penampungan kontainer di pelabuhan yang kini disegel pihak pemenang sengketa di pengadilan.
- Akses ke pelabuhan tidak akan dibuka sampai Bupati dan DPRD membeli tanah pelabuhan untuk penumpukan kontainer yang telah diklaim pihak pemenang di pengadilan.
- Perusahaan pelayaran tidak akan mengizinkan kapal kontainer masuk ke Pelabuhan Pomako bila tidak ada lahan penampungan.
- Jika kapal kontainer tidak masuk, maka harga barang di Timika akan melonjak tinggi dan berdampak pada masyarakat.
- Kondisi ini akan menyengsarakan sekitar 700 anggota TKBM serta masyarakat Mimika yang bergantung pada kelancaran distribusi barang melalui pelabuhan.
Mereka menegaskan bahwa pemalangan jalan akan terus dilakukan hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah.
Pelabuhan Pomako merupakan jalur utama perekonomian Kabupaten Mimika. Aksi pemalangan ini semakin memperburuk masalah distribusi barang kebutuhan warga, yang sebelumnya sudah terhambat akibat sengketa lahan yang berlarut-larut.








