Timika, Papuadaily – Bupati Mimika Johannes Rettob memastikan blokade yang sempat terjadi di Pelabuhan Pomako, Mimika, berhasil diselesaikan setelah dilakukan mediasi bersama para pihak di Jakarta, pada Selasa (10/9/2025) malam.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar empat jam itu, Bupati Mimika duduk bersama para pimpinan perusahaan pelayaran yang beroperasi di Pelabuhan Pomako, yakni PT Temas, PT SPIL, dan PT Tanto, serta pihak pemilik lahan PT Barto Langgeng yang sebelumnya memenangkan gugatan pengadilan atas lahan seluas 11,7 hektare di area pelabuhan.
“Pertemuan ini juga disaksikan tim dari Kementerian Perhubungan, diwakili oleh dua Kasubdit, yaitu Kasubdit Usaha Operasi Kepelabuhanan dan Kasubdit Perencanaan Kepelabuhanan. Hasilnya, semua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara internal,” ungkap Bupati John.
Kesepakatan tersebut membuat blokade yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir langsung dibuka pada malam hari usai pertemuan.
Menurut Bupati, pemicu utama masalah adalah penyegelan kantor operator pelabuhan oleh pemilik tanah, karena mereka menilai negosiasi dengan perusahaan pelayaran tidak ditanggapi. Penyegelan itu kemudian direspons oleh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dengan melakukan blokade jalan menuju pelabuhan.
“Padahal TKBM sebenarnya tidak ada kaitan langsung dengan persoalan ini. Mereka beralasan kalau kantor disegel, maka mereka tidak bisa bekerja dan kapal tidak bisa sandar,” jelas John.
Namun setelah difasilitasi mediasi, lanjutnya, para pihak menyadari bahwa inti masalah hanyalah komunikasi yang kurang berjalan baik. “Hasil pertemuan cukup positif. Tidak ada persoalan besar, hanya miskomunikasi saja,” ujarnya.
Dengan berakhirnya blokade, aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Pomako kini kembali normal. Pemerintah daerah berharap kesepakatan yang dicapai dapat menjaga stabilitas pelayanan pelabuhan yang menjadi urat nadi distribusi logistik di Mimika.







