TIMIKA, Papuadaily – Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Venue Aeromodeling PON XX Papua tahun 2021 di Kabupaten Mimika yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas I A Jayapura kini memasuki babak akhir.
Berdasarkan jadwal resmi PN Jayapura, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (20/11/2025) dengan agenda penting yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua.
Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang), Herman Koedoeboen, menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya penyelewengan anggaran sebagaimana dakwaan JPU.
“Selama proses persidangan berlangsung, tidak ditemukan satupun fakta yang membuktikan ada penyelewengan anggaran atau indikasi korupsi dalam pembangunan Venue Aeromodeling di Mimika sebagaimana yang didakwakan JPU,” katanya kepada media, Kamis (20/11/2025).
JPU Kejati Papua mendakwa Paulus Johanis Kurnala berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dakwaan menyebut adanya kekurangan volume timbunan yang seharusnya mencapai 222.477,59 m³, namun diduga hanya terealisasi sekitar 104.470,60 m³. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp31,3 miliar.
Namun menurut Herman, alat bukti yang diajukan jaksa tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai.
“Penuntut umum dalam persidangan hanya mengandalkan satu-satunya alat bukti yaitu seorang ahli teknik sipil yang melakukan pengukuran. Akan tetapi ahli teknik sipil yang bersangkutan tidak memiliki spesifikasi terkait dengan objek perkara,” beber Herman.
Ia menilai latar belakang ahli yang dihadirkan, teknik sipil bidang manajemen konstruksi, tidak sesuai dengan kebutuhan perkara yang justru berkaitan erat dengan geo teknik, khususnya soal timbunan tanah.
Herman menyebut saksi ahli yang dihadirkan JPU tidak memenuhi kualifikasi ahli sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 28 KUHAP. Kritik semakin tajam setelah terungkap bahwa ahli tersebut menggunakan alat waterpas untuk mengukur ketebalan timbunan.
“Padahal waterpas itu secara umum orang tahu hanya bisa mengukur kerataan di atas permukaan. Ahli sendiri mengakui dalam persidangan bahwa hasil pengukurannya tidak akurat. Ini suatu kesalahan fatal,” tegas Herman.
JPU menghadirkan tiga ahli: ahli manajemen konstruksi, ahli hukum keuangan, dan ahli pengadaan barang/jasa dari LKPP. Namun tidak satu pun ahli keuangan negara dari BPK atau BPKP ikut dihadirkan.
“Tidak ada satupun ahli keuangan yang menghitung kerugian negara,” ungkap Herman.
Volume timbunan justru lebih besar
Sebaliknya, tim kuasa hukum menghadirkan dua ahli, salah satunya Dr. Ir. Duha dari Universitas Cenderawasih yang merupakan ahli geo teknik. Berdasarkan pemeriksaan lapangan menggunakan perangkat standar, Duha menemukan bahwa volume timbunan di Venue Aeromodeling melampaui volume kontrak, bukan sebaliknya.
Ahli lainnya, Dr. Kukuh Prioyonggo, mantan auditor senior BPK RI, juga dihadirkan untuk memperkuat analisis hukum keuangan pembelaan.
Herman memastikan seluruh fakta persidangan akan dituangkan dalam pledoi pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
“Nanti pada saat penyampaian pembelaan maka akan jelas apa pendapat, kesimpulan dan uraian hukum kami seperti apa. Tetapi pada intinya adalah tidak terdapat satupun alat bukti yang dapat membuktikan kesalahan klien kami,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim sempat menggelar pemeriksaan setempat (PS) di lokasi Venue Aeromodeling, Jalan Poros SP2–SP5, pada 19 September 2025. Langkah ini dilakukan atas permohonan tim kuasa hukum untuk memastikan kondisi fisik proyek.
Venue Aeromodeling Mimika sendiri menjadi salah satu fasilitas penting saat penyelenggaraan PON XX Papua pada 4–11 Oktober 2021 dan berlangsung sukses serta mendapatkan apresiasi luas, termasuk dari KONI Pusat.

Dalam perkara ini, JPU Kejati Papua mendakwa lima orang masing-masing mantan Kadis PUPR Mimika Dominggus R. H Mayaut, PPK Suyani, tenaga ahli Ade Jalaludin, Direktur PT. Karya Mandiri Permai Paulus Johanis Kurnala alias Chang, dan Direktur PT. Mulya Cipta Perkasa Ruli Koestaman.
Kejati Papua juga telah menetapkan dan menahan empat ASN Pemkab Mimika sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport senilai miliaran rupiah di Dinas PUPR Mimika.
Keempatnya masing-masing berinisial DJ (Ketua Pokja), HW, RJW, dan M (Anggota Pokja). Mereka diduga berperan dalam memenangkan PT KMP sebagai pemenang tender proyek tersebut.



