Polres Mimika Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penipuan Lowongan Kerja Fiktif

Ilustrasi

Timika, Papuadaily – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan kerja bermodus rekrutmen tenaga kerja fiktif di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudi Hartono, menjelaskan bahwa polisi saat ini masih mendalami jaringan penipuan tersebut. Penyidik menelusuri keterlibatan pelaku lain serta potensi bertambahnya jumlah korban yang tertipu.

“Sudah kami tetapkan satu tersangka kemarin setelah gelar perkara,” ungkap Ibnu, Sabtu (27/6/2026).

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain maupun korban lain yang akan terungkap,” imbuhnya.

​Kasus ini mencuat setelah 178 pencari kerja mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika pada 19 Juni 2026.

Penipuan terungkap saat ratusan korban mendatangi lokasi acara Family Gathering yang dijanjikan oleh perekrut.

Sesuai jadwal, mereka seharusnya menjalani wawancara, pemeriksaan kesehatan, pengambilan foto kartu identitas, hingga penandatanganan kontrak kerja. Namun, sesampainya di lokasi, seluruh agenda tersebut ternyata fiktif.

Dalam aksi ini, para korban diperkirakan mengalami kerugian yang bervariasi. Mereka diminta menyetorkan uang mulai dari Rp500 ribu hingga Rp8 juta per orang.

Uang tersebut dikirim melalui transfer bank ke rekening atas nama Mega Puji Rahayu, yang diduga berperan sebagai administrator.

Jaringan penipuan ini memanfaatkan media sosial untuk menggaet korban. Modusnya, para pencari kerja dihimpun dalam grup WhatsApp bernama “MARET APRIL JOB” yang berisi sedikitnya 170 anggota.

Penipuan ini bahkan meluas hingga ke luar Kabupaten Mimika, seperti Kota Jayapura dan beberapa wilayah lain di Tanah Papua, dengan tarif setoran bagi korban luar kota mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta.

Berdasarkan informasi dari para korban, pelaku menawarkan posisi di beberapa perusahaan kontraktor baru yang beroperasi untuk PT Freeport Indonesia.

Proses rekrutmen ini sejak awal dicurigai tidak wajar karena mengabaikan prosedur resmi.
​​