News  

Aparat Gabungan Bongkar Camp Pendulang Liar di Area Terlarang Tembagapura

Aparat gabungan membongkar camp-camp pendulang liar di sekitar Mile 73 area PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Mimika, Selasa (28/11/2023)

TIMIKA – Aparat gabungan TNI/Polri menertibkan camp-camp pendulang emas liar di Mile 73 Tembagapura, area pembuangan akhir (landfill) PT. Freeport Indonesia, Selasa. (28/11/23).

Kepala Kepolisian Sektor Tembagapura, AKP Jevri Hengky Jeremia, yang memimpin penertiban mengatakan sebanyak 180 personel gabungan dilibatkan dalam operasi penertiban non karyawan tersebut.

“Personel dari Dalmas Polres Mimika, TNI, Satgas Amole Bali, Satgas Amole Brimob 32, Satgas Amole NTB, dan RSM PT Freeport Indonesia,” kata Hengky, dilansir Tribratanews Polri, Rabu (29/11/2023).

Para pendulang emas tradisional itu dipulangkan ke kota Timika. Selama ini mereka telah membuat puluhan tenda di area yang masuk kawasan terlarang. Mereka mengais emas dari pasir sisa tambang yang dibuang ke kali kabur.

“Non karyawan ini kita himbau dan bawa ke bus untuk dibawa ke kota Timika. Untuk personel Polsek, Koramil dan RSM garda terdepan untuk melakukan negosiasi dengan para pendulang,” kata Hengky.

AKP Hengky mengatakan, area landfill merupakan kawasan terlarang dari aktivitas apa pun. Dengan demikian, para pendulang yang berada di area itu perlu ditertibkan dan dipulangkan ke kota Timika.

“Personil melakukan pembersihan camp dan tempat dulang di area Landfill Mile 73 dan membakar camp pendulang, membuang peralatan dulang seperti sekop, mal, selang dan karpet,” jelasnya.

“Seluruh non karyawan menggunakan satu unit bus milik PT Freeport dibawa pulang ke Timika dikawal oleh Satgas Amole. Seluruh personil gabungan kembali ke Chekpoint Headroad untuk melaksanakan apel konsolidasi,” pungkasnya.