News  

Polisi akan Olah TKP Perusakan Kantor Maxim, Apakah Intimidasi Juga Diproses?

Kantor Maxim Timika diduga dirusak pada Rabu 8 Mei 2024. (Papuadaily/Sevianto)

Timika, Papuadaily – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika telah menerima laporan terkait perusakan kantor jasa transportasi online Maxim di Timika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq, mengatakan rencananya akan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kantor Maxim yang berlokasi di Jalan Hasanuddin, Timika, Papua Tengah.

“Besok (Sabtu) kami akan olah TKP. Nanti baru kita lihat apa saja yang dirusak di sana,” kata Fajar saat dikonfirmasi Papuadaily, Jumat (10/5/2024).

Sejauh ini, lanjut Fajar, pihaknya baru menerima laporan terkait perusakan di sekitar kantor Maxim. Satreskrim belum menerima laporan soal intimidasi dan ancaman terhadap driver Maxim sebagaimana viral di media sosial.

“Untuk laporan mobil (Maxim) yang dirusak tidak ada. Yang dilaporkan bukan soal adanya intimidasi (terhadap driver Maxim) dan segala macam, tetapi murni terkait perusakan kantor Maxim,” jelas Fajar.

Pada Rabu 8 Mei 2024, solidaritas Rental Timika memadati kantor Maxim untuk meminta penjelasan soal komitmen empat poin yang telah disepakati.

Keesokan harinya, Kamis 9 Mei 2024 Maxim Timika melaporkan perusakan di kantor mereka. Stiker dan spanduk yang terpampang di kantor Maxim telah dicopot dan dirusak. Pintu kantor Maxim juga terdapat tulisan “ditutup” menggunakan cat spray.

Sebelumnya, Maxim Timika terpaksa menghentikan sementara layanan transportasi menyusul polemik yang terjadi dengan solidaritas jasa rental Timika.

Kedua pihak sebetulnya telah menandatangani surat kesepakatan bersama. Kesepakatan yang memuat empat poin itu diteken kedua pihak pada Selasa 7 Mei 2024.

Kesepakatan itu berbunyi:

(a) Pihak pertama (Maxim) berjanji kepada pihak kedua (Rental Timika) akan memasang stiker Maxim bagi setiap taksi yang terdaftar di kantor Maxim, dan dipasang di bagian pintu depan samping kiri kanan sebelum beroperasi.

(b) Pihak pertama (Maxim) berjanji kepada pihak kedua (Rental Timika) akan melaksanakan pengoperasian kendaraan sesuai batas wilayah yang sudah ditentukan antara pihak pertama dan pihak kedua, terutama area bandara dan pelabuhan.

(c) Pihak pertama (Maxim) dan pihak kedua (Rental Timika) sepakat untuk beroperasi bersama-sama sesuai kesepakatan yang telah disepakati sambal menunggu surat edaran dari pemerintah terkait.

(d) Pihak pertama (Maxim) berjanji kepada pihak kedua (Rental Timika) setiap taxi yang terdaftar melalui onlie wajib melakukan pendaftaran atau validasi di kantor Maxim sebelum beroperasi.

Ketua Rental Timika, Firman Amali, mengatakan validasi kendaraan Maxim penting dilakukan mengingat banyak oknum secara serampangan mengambil penumpang hanya sekedar untuk mencari uang rokok.

“Ada orang cuma main-main sekedar mencari uang rokok. Kasihan sekali, sopir-sopir Maxim hanya cari uang rokok, sementara teman-teman rental menggantungkan hidup di situ,” kata Firman.

“Stiker dan validasi ini penting karena ada banyak kasus, lain yang didaftar lain yang beroperasi di lapangan,” sambung Firman.