News  

Parkir Liar dan Sejumlah U-Turn Sebabkan Laka Lantas, Pemkab Mimika Siapkan Penertiban

Ilustrasi (insert: Bupati Mimika Johannes Rettob)

Timika, Papuadaily Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas melalui rekayasa arus kendaraan dan penataan kawasan parkir di sejumlah ruas jalan utama.

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas serta berbagai faktor yang dinilai berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan, termasuk keberadaan putaran balik jalan yang rawan dan maraknya parkir kendaraan di badan jalan.

banner 325x300

Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, sepanjang Januari hingga April 2026 tercatat sebanyak 92 kasus kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 orang menjadi korban, terdiri atas 11 orang meninggal dunia, 97 orang mengalami luka berat, dan 31 orang luka ringan.

Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan pemerintah daerah telah melakukan pemetaan lapangan untuk mengidentifikasi titik-titik rawan kecelakaan yang memerlukan intervensi segera.

Menurutnya, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menutup sejumlah titik putaran balik (u-turn) yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan dan kerap menjadi lokasi terjadinya kecelakaan.

“Banyak kecelakaan ini karena persoalan rekayasa lalu lintas. Karena itu kami turun langsung untuk melihat dan merekayasa arus kendaraan. Ada beberapa putaran jalan yang harus ditutup karena sangat rawan. Jadi masyarakat jangan kaget jika dalam waktu dekat ada beberapa titik yang ditutup demi keselamatan bersama,” kata Johannes, Selasa (9/6/2026).

Selain penataan putaran jalan, pemerintah daerah juga tengah menyusun rencana pemasangan rambu-rambu lalu lintas baru di sejumlah lokasi strategis. Pemetaan tersebut sekaligus menentukan kawasan yang akan diberlakukan sebagai zona larangan parkir guna mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan.

“Pemetaan ini juga untuk menentukan lokasi pemasangan rambu serta area yang tidak boleh digunakan untuk parkir. Semua itu bagian dari upaya penataan lalu lintas yang sedang kami lakukan,” ujarnya.

Johannes menjelaskan, pertumbuhan aktivitas usaha di sepanjang koridor jalan utama turut memengaruhi kondisi lalu lintas. Banyak kendaraan pengunjung yang parkir di tepi jalan sehingga mengurangi lebar efektif jalur kendaraan dan meningkatkan potensi kecelakaan.

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan tidak akan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Sebaliknya, Pemkab Mimika berupaya menyediakan kantong-kantong parkir yang lebih tertata agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengganggu keselamatan pengguna jalan.

“Usaha masyarakat tetap harus berjalan. Yang ingin kami tata adalah sistem parkirnya sehingga tidak lagi menggunakan badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas,” katanya.

Pemerintah daerah juga menyoroti kebiasaan sebagian pelaku usaha yang membangun kios atau tempat usaha di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan tujuan mendekatkan lokasi usaha ke jalan raya. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penataan kawasan perkotaan.

Untuk itu, Pemkab Mimika akan melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara bertahap agar masyarakat memahami pentingnya menyediakan area parkir yang memadai serta mematuhi aturan tata ruang sebelum membuka usaha.

Johannes mengakui kebijakan penertiban dan penataan lalu lintas tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat. Namun, ia menegaskan langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan keselamatan publik sekaligus menciptakan tata kota yang lebih tertib dan berkelanjutan.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Penataan ini memang mungkin menimbulkan keluhan di awal, tetapi tujuan akhirnya adalah menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan mendukung pertumbuhan kota yang lebih baik,” tegasnya.