Mimika  

Bupati John siapkan langkah ini tangani masalah sampah di Mimika

Bupati Mimika, Johannes Rettob (kiri), didampingi Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong (kanan). Foto: Moh

Timika, Papuadaily – Pemerintah Kabupaten Mimika di awal kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Johannes Rettob – Emanuel Kemong nampaknya mulai serius dalam hal penanganan sampah.

Pasalnya, persoalan sampah saat ini menjadi salah satu isu cukup tersorot sehingga membutuhkan langkah-langkah konkrit dari pemerintah daerah.

Sebenarnya, Kabupaten Mimika telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) penanganan sampah, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2012.

Dalam Perda ini, dipertegas dalam Bab III, pada pasal 6 yang berbunyi; sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga, toko, warung, rumah makan, restoran, penginapan, hotel, kantor, tempat ibadah, fasilitas umum dan tempat lain dan sejenisnya sebelum dibuang ke TPS terlebih dahulu dikemas dan dipilah dengan rapi, dan dibuang dari jam 18.00-06.00 WIT untuk selanjutnya diangkut oleh dinas atau petugas lainnya yang ditunjuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Perda ini juga telah mengatur tentang mekanisme pembuangan sampah beserta larangan dan ketentuan pidana yang akan dikenakan bagi setiap pelanggarnya.

Pada Bab IV, tentang kewajiban dan larangan dimana terdapat 11 poin penting yang ditekankan dalam pasal 16. Bahwa setiap orang dilarang:

  1. Membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
  2. Membuang sampah atau kotoran lainnya dari atas kendaraan bermotor, darat maupun laut.
  3. Membuang kotoran dan atau bangkai binatang ke TPS dan sekitarnya serta fasilitas umum.
  4. Membuang sampah ke TPS dengan menggunakan kendaraan bermotor yang volumenya lebih dari 1 meter kubik.
  5. Membakar sampah di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum lainnya.
  6. Buang air besar (hajat besar) dan buang air kecil (hajat kecil) di jalan, jalur hijau, sungai, taman, sungai, saluran dan tempat umum.
  7. Mengeruk atau mengais sampah di TPS, kecuali oleh petugas untuk kepentingan dinas.
  8. Membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
  9. Membuang sampah di TPS pada jam 18.00-06.00 WIT.
  10. Membakar sampah dan kotoran lainnya di dalam TPS dan sekitar TPS.  
  11. Membuang sampah klinis dan limbah B3 lainnya ke TPS/TPA.

Sebelas poin di atas telah dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika di titik-titik yang dilarang oleh pemerintah daerah, Perda ini masih kurang ampuh menangani persoalan sampah di Mimika.

Selanjutnya, dalam Perda tersebut, pemerintah juga telah menetapkan ketentuan pidana bagi para pelanggar yang masih membuang sampah sembarangan.

Hal itu tertera dalam bab VI tentang Ketentuan Pidana yang diatur dalam pasal 18, ke (1). Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 16 di atas diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Berbicara mengenai hal tersebut, Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan bahwa pemerintah berencana membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk menangani masalah sampah tersebut.

“Dalam perda sampah itu sudah ada sanksi misalnya bayar denda, makanya kita buat Perbup baru ditindaklanjuti,” kata Bupati John saat ditemui, Senin 26 Mei 2025.

Kata John, proses penanganan sampah sangatlah panjang dan tidak mudah. Awalnya dimulai dari pemilahan jenis sampah organik dan anorganik dari rumah warga.

Setelah dipisahkan, sampah organik dibawa ke rumah kompos, sedangkan sampah anorganik akan dipisahkan untuk dimanfaatkan kembali. 

Lanjut John, sampah-sampah dari rumah warga nanti akan dibawa ke tempat pembuangan sementara yang nantinya akan diberi nama hanggar.

Nantinya, saat sampah dibawa ke hanggar, akan dipilah sebelum dipindahkan ke tempat pembuangan akhir.