banner 728x250
News  

Bupati Mimika: Banyak Masalah Terungkap dalam RUPS BUMD PT MAS

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (dok Papuadaily/Crystal)

Timika, Papuadaily – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa langkah Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan perombakan total manajemen PT Mimika Abadi Sejahtera (PT MAS) merupakan upaya penyelamatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu yang selama bertahun-tahun dinilai tidak dikelola secara profesional dan akuntabel.

PT MAS merupakan BUMD dengan kepemilikan saham 100 persen milik Pemerintah Kabupaten Mimika. Perusahaan ini telah berdiri sejak tahun 2015 dan beberapa kali mengalami pergantian manajemen. Dalam empat tahun terakhir sebelum dilakukan evaluasi, seluruh komisaris dan jajaran direksi berasal dari masyarakat Amungme.

Bupati Johannes Rettob menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal, Pemkab Mimika mengalokasikan modal sebesar Rp10 miliar hingga tahun 2023. Namun hingga saat ini, pemerintah daerah baru menyetor dana sebesar Rp6 miliar.

“Sejak kami dilantik sebagai bupati dan wakil bupati, kami melakukan evaluasi terhadap seluruh aset pemerintah daerah, termasuk PT MAS,” ujar Johannes Rettob dalam pernyataan resminya, Selasa (20/1/2026).

Temuan Inspektorat dan BPK

Hasil evaluasi kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Juli 2025. RUPS tersebut digelar berdasarkan temuan Inspektorat serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan tujuan untuk meminta laporan pertanggungjawaban manajemen PT MAS.

Namun dalam RUPS tersebut terungkap bahwa manajemen PT MAS tidak mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya. Permasalahan ditemukan hampir di seluruh aspek pengelolaan perusahaan.

“Dalam RUPS diketahui banyak masalah, mulai dari aspek perizinan, ekonomi, manajerial, bisnis, organisasi, aset hingga keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh manajemen,” tegas Bupati Mimika.

Sebagai pemegang saham, Pemerintah Kabupaten Mimika yang diwakili oleh Bupati, Wakil Bupati, serta tim pemerintah daerah, akhirnya tidak dapat menerima/menolak laporan pertanggungjawaban manajemen karena ketidakjelasan data dan laporan tersebut. Kondisi ini berujung pada keputusan tegas untuk memberhentikan seluruh jajaran pengurus PT MAS.

“Kami sangat menyesal karena pemerintah daerah sudah mengeluarkan uang. Kami langsung membuat kerjasama pendampingan dengan Universitas Cenderawasih (UNCEN) untuk menyelamatkan BUMD ini,” katanya.

Untuk mencegah PT MAS benar-benar berhenti beroperasi atau “mati suri”, Pemerintah Kabupaten Mimika langsung mengambil langkah penyelamatan dengan menjalin kerja sama pendampingan bersama Universitas Cenderawasih (UNCEN).

Melalui pendampingan dan evaluasi yang dilakukan UNCEN, direkomendasikan agar PT MAS dihidupkan kembali melalui mekanisme penunjukan pengurus sementara atau karteker. Rekomendasi tersebut meliputi penunjukan satu orang karteker direktur, satu orang komisaris, dan satu orang direktur keuangan, yang seluruhnya bersifat sementara.

“Semua yang ditunjuk adalah karteker,” jelas Johannes Rettob.

Tugas Pengurus Karteker

Bupati Mimika menegaskan bahwa tugas utama pengurus karteker bukan menjalankan bisnis jangka panjang, melainkan menyiapkan fondasi perusahaan agar siap dikelola secara profesional. Adapun tugas pengurus karteker meliputi:

  1. Menyiapkan proses seleksi direksi dan komisaris definitif melalui uji kompetensi dan fit and proper test
  2. Menyelesaikan seluruh proses perizinan perusahaan
  3. Menyusun business plan PT MAS
  4. Menyiapkan struktur organisasi perusahaan
  5. Menyiapkan sumber daya manusia (SDM)
  6. Menyiapkan kantor serta kebutuhan operasional lainnya

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika menunjuk Petrus Yumte sebagai karteker Direktur Persiapan PT MAS. Selanjutnya, direktur karteker diberi kewenangan untuk menyiapkan tim kerja yang dapat mendukung proses penataan dan penyelamatan perusahaan.

“Bukan kami yang menunjuk orang secara sepihak, tetapi kami bekerja sama dengan konsultan untuk mencari orang-orang yang punya komitmen, profesional, mau bekerja dalam satu tim, dan sungguh-sungguh ingin menyelamatkan BUMD ini demi kepentingan masyarakat,” tegas Bupati.

Status Sementara dan Terbuka untuk Semua

Johannes Rettob juga menanggapi berbagai komentar dan polemik yang muncul di media terkait susunan pengurus PT MAS saat ini. Ia menegaskan bahwa pengurus yang ramai diberitakan merupakan pengurus karteker atau sementara.

“Mereka ditugaskan selama enam bulan untuk menyiapkan perusahaan, termasuk menyiapkan pengurus definitif, yang prosesnya akan didampingi oleh UNCEN sebagai konsultan,” jelasnya.

Bupati mengaku heran terhadap berbagai komentar yang dinilai tidak berdasar dan tidak memahami proses yang sedang dijalankan pemerintah daerah.

“Saya heran dengan komentar-komentar itu, tidak benar dan tidak memahami apa yang sedang kita kerjakan,” ujarnya.

Sebagai pemegang saham, lanjut Johannes Rettob, Pemerintah Kabupaten Mimika memiliki hak penuh untuk menentukan arah dan masa depan BUMD. Pemerintah tidak ingin PT MAS mati dan justru berkomitmen menjadikannya perusahaan daerah yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kalau tugas mereka sudah selesai, barulah semua orang bisa mengikuti seleksi direktur dan komisaris sesuai dengan protap yang telah ditentukan,” pungkas Bupati Mimika.

Dengan langkah restrukturisasi ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap PT Mimika Abadi Sejahtera dapat bangkit kembali sebagai BUMD yang profesional, transparan, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat Mimika.