banner 728x250
News  

Bupati Mimika ungkap alasan SK PPPK belum dibagikan

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Moh)

TIMIKA, Papuadaily – Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembagian Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini belum diterima para pegawai.

Bupati John mengungkapkan, proses penerbitan SK PPPK masih tertunda karena adanya kekurangan data administrasi dari sejumlah pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi.

“Kekurangan data ini diduga terjadi pada pegawai yang berada di wilayah kota dan wilayah pegunungan Mimika,” ujar John saat diwawancarai awak media di halaman Kantor Bapenda Mimika, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, hal ini diketahui setelah dirinya bersama Wakil Bupati melakukan kunjungan kerja ke beberapa distrik pesisir. Dalam kunjungan tersebut, pihaknya sempat melakukan pengecekan terhadap kelengkapan data para tenaga honorer yang telah lulus PPPK.

“Setelah dilakukan pengecekan, kebanyakan pegawai honorer yang lulus tes PPPK sudah melengkapi data-data yang masih kurang. Jadi mungkin di gunung atau di Kota Timika yang belum,” jelasnya.

Bupati John pun mengimbau para tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos PPPK untuk segera melengkapi berkas yang masih kurang agar proses penerbitan SK dapat segera dilakukan.

“Yang kurang ini tidak sampai 10 persen, kalau mereka mau cepat SK diproses, percepat selesaikan yang kekurangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) apabila masih ada berkas yang belum lengkap.

“BKN itu tidak mau cicil, dia (BKN) mau semua lengkap baru dia proses NIP-nya,” pungkas Johannes.