Timika, Papuadaily – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika menutup sementara Toko Roti Maros di Jalan Yos Sudarso Timika usai viral menjual produk tidak layak konsumsi pada Senin (8/9/2025).
Pihak Toko Roti Maros mengungkap adanya kesalahpahaman yang dilakukan oleh salah seorang karyawannya terkait penjualan produk yang tidak layak konsumsi.
“Sebenarnya barang itu sudah tidak layak dijual dan rencananya mau dibuang. Namun, ada karyawan yang terlanjur mengeluarkannya. Dia tidak tahu kalau barang itu sudah rusak dan juga tidak menanyakan lebih dulu kepada saya,” ungkap penanggungjawab Toko Roti Maros.
Pihak Toko Roti Maros mengakui kelalaian tersebut dan menjadi tanggungjawab mereka untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Dengan adanya permasalahan ini, kami meminta maaf dan siap mengikuti arahan dari dinas terkait,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Mimika, Lina Silas, ketika melakukan pengecekan mengatakan pihaknya akan memberikan teguran dan pendampingan kepada pemilik usaha.
“Untuk sementara toko ini akan ditutup terlebih dahulu. Kami juga akan melakukan pembinaan terkait produksi pangan bagi masyarakat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ucapnya.
Ia menegaskan, meski toko roti tersebut sudah memiliki kelengkapan izin, pembinaan tetap diperlukan agar pengelolaan pangan lebih baik.
“Para penjual harus bisa memperkirakan jumlah produksi agar tidak ada makanan yang tersisa dan disimpan terlalu lama,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa menekankan pentingnya pengawasan dan perizinan, termasuk sertifikasi dari BPOM.
“Dengan adanya temuan ini, sementara toko ditutup, dan Dinas Kesehatan akan melakukan pembinaan terkait pengelolaan pangan yang layak konsumsi. Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi kembali,” tegasnya.





