banner 728x250

Dinkes Mimika Perkuat Sinergi BLUD, Dorong Tata Kelola Layanan Kesehatan yang Akuntabel

Timika, Papuadaily – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menggelar Rapat Koordinasi Tim Pembina Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai upaya memperkuat kolaborasi dan sinergi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima, Selasa (9/12/2025), tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu. Rapat dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala BLUD Puskesmas, Kepala BLUD Rumah Sakit Waa Banti, Penjabat BLUD PSC 119, serta Penjabat BLUD Laboratorium Kesehatan Lingkungan.

Rapat koordinasi ini menjadi forum evaluasi bersama untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) berjalan semakin efisien, adaptif, serta berorientasi pada peningkatan mutu layanan kesehatan.

Dalam sambutannya, Frans Kambu menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance) agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Ia mengungkapkan bahwa tantangan pembangunan kesehatan di Indonesia masih cukup kompleks, salah satunya kesenjangan akses layanan kesehatan, terutama di wilayah terpencil dan kepulauan. Kondisi tersebut, menurutnya, juga menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Pemerintah daerah berkomitmen kuat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan karena kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Pelayanan yang berkualitas menjadi kunci untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera,” ujar Frans.

Frans juga menyampaikan apresiasi atas capaian Kabupaten Mimika yang dinilai progresif dalam penerapan BLUD di sektor kesehatan. Saat ini, terdapat 16 fasilitas kesehatan di Mimika yang telah menerapkan PPK-BLUD. Bahkan, Mimika tercatat sebagai satu-satunya kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki Puskesmas berstatus BLUD, satu-satunya Public Safety Center (PSC) 119 BLUD se-Tanah Papua, serta satu-satunya Laboratorium Kesehatan Lingkungan berstatus BLUD di Papua.

“Manfaat penetapan BLUD sangat dirasakan oleh fasilitas kesehatan, apalagi dengan dukungan regulasi yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini melibatkan Tim Pembina BLUD yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 302 Tahun 2025. Fokus utama pembahasan diarahkan pada evaluasi tata kelola BLUD, khususnya pola pengelolaan keuangan di tengah isu efisiensi anggaran tahun 2025 serta proyeksi kebijakan anggaran tahun mendatang.

“Kami ingin mendengar langsung bagaimana penyelenggaraan BLUD di fasilitas kesehatan, terutama dari sisi pengelolaan keuangan, agar tetap berkelanjutan,” ungkap Reynold.

Ia memaparkan bahwa dari 13 Puskesmas BLUD yang ada, target penerimaan tahun 2025 mencapai Rp14 miliar atau meningkat lebih dari sepuluh kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga saat ini, realisasi penerimaan telah melampaui Rp13 miliar atau sekitar 86 persen, sementara realisasi belanja berada di kisaran 90 persen.

“Ini menjadi perhatian kami, khususnya agar jasa layanan dan kesejahteraan tenaga kesehatan di Puskesmas tetap terjaga dan berkelanjutan,” ujarnya.

Reynold menambahkan, sumber pendanaan terbesar Puskesmas BLUD berasal dari dana kapitasi dan non-kapitasi JKN, serta dukungan dana lainnya seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, kemitraan dengan pihak swasta, lintas sektor, hingga program strategis pemerintah seperti pemeriksaan kesehatan gratis.

Menurutnya, hingga November 2025, sebagian besar Puskesmas BLUD mencatatkan rata-rata penerimaan lebih dari Rp2 hingga Rp3 miliar per Puskesmas. Capaian tersebut mencerminkan tata kelola layanan publik yang semakin transparan dan akuntabel.

Ke depan, Dinkes Mimika berencana melibatkan akuntan publik untuk melakukan penilaian secara berkala. Langkah ini akan melengkapi fungsi pengawasan yang selama ini telah dilakukan oleh BPKP, BPK, serta Inspektorat sebagai auditor internal.

“Upaya ini diharapkan dapat membantu Puskesmas dalam pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel, khususnya dalam penyediaan bahan medis habis pakai, karena dalam sistem BLUD penganggaran menggunakan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), bukan lagi RKA seperti di dinas,” pungkasnya.