Timika, Papuadaily – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 di lantai 3 Diana Mall Timika.
Posko ini disiapkan sebagai sarana pelayanan bagi pekerja/buruh yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Mimika, Selvina Pappang, menjelaskan bahwa keberadaan posko tersebut bertujuan untuk menampung serta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait hak THR, sekaligus mendorong para pengusaha di Mimika agar memenuhi kewajiban kepada pekerja.
“Jadi berdasarkan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, diwajibkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya untuk memberikan THR,” kata Selvina saat ditemui di posko pengaduan lantai 3 Diana Mall Timika, Sabtu (20/12/2025).
Ia menegaskan, pekerja yang belum menerima THR dapat memanfaatkan posko pengaduan tersebut. Nantinya, Disnakertrans akan berperan sebagai fasilitator antara pekerja dan pihak perusahaan.
“Jadi jika ada pekerja yang belum diberikan THR dapat mengajukan pengaduan di posko kami. Nanti kami fasilitasi untuk dipertemukan dengan pengusaha dan pekerja,” sambungnya.
Selvina menambahkan, pemberian THR merupakan hak pekerja yang telah diatur secara jelas dan proporsional dalam regulasi ketenagakerjaan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh pengusaha atau perusahaan, maka sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016: Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR terancam denda 5% dari total THR dan sanksi administratif (teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha),” katanya.
Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah poin penting dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016. Di antaranya, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya.
Penerima THR meliputi pekerja tetap (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), guru harian lepas, serta pekerja dengan sistem satuan hasil yang memenuhi persyaratan.
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja, yang umumnya setara dengan satu bulan upah, sesuai kebijakan perusahaan dan peraturan perundang-undangan. Sementara batas waktu pembayaran THR ditetapkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan (H-7).
Bagi pengusaha yang terlambat membayar, dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif.
Selvina juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 lalu, meskipun posko pengaduan THR dibuka, tidak ada satu pun aduan yang masuk dari masyarakat.
Ia belum dapat memastikan penyebabnya, apakah karena seluruh perusahaan telah menjalankan kewajibannya atau karena pekerja belum mengetahui mekanisme pengaduan.
Untuk tahun 2025, hingga hari kedua posko tersebut dibuka, Disnakertrans Mimika juga belum menerima aduan dari masyarakat terkait pemberian THR.
Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor jika hak mereka tidak dipenuhi sesuai ketentuan.






