DPR Papua Tengah dan STIH Mimika rumuskan 10 draf Perdasi dan Perdasus

Timika, Papuadaily – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika menyelenggarakan kajian dan perumusan naskah akademik serta Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi).

Anggota DPR Papua Tengah John NR Gobai mengatakan, kegiatan dalam rangka memperkuat pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua Tengah, ini berlangsung sejak 27 Agustus hingga 5 September 2025.

banner 325x300

Forum ini mempertemukan berbagai pihak, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga anggota dewan pengusul regulasi, guna menyusun sepuluh rancangan regulasi yang menjadi fondasi hukum strategis bagi penguatan otonomi di Papua Tengah.

Adapun sepuluh rancangan peraturan yang dibahas mencakup berbagai sektor penting, yaitu:

  • 1. Raperdasus tentang penguatan lembaga pelopor pendidikan di Papua Tengah
  • 2. Raperdasus tentang tugas-tugas kepolisian daerah
  • 3. Raperdasi tentang pertambangan rakyat
  • 4. Raperdasus tentang tugas dan wewenang MRP Papua Tengah
  • 5. Raperdasi tentang pengadaan barang dan jasa bagi pelaku usaha Orang Asli Papua
  • 6. Raperdasi tentang perlindungan dan pengembangan bahasa daerah
  • 7. Raperdasi tentang paditapa di Papua Tengah
  • 8. Raperdasi tentang perlindungan dan pengembangan danau
  • 9. Raperdasus tentang pengawasan sosial
  • 10. Raperdasus tentang Orang Asli Papua

Kesepuluh draft regulasi ini merupakan inisiatif anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, dan telah resmi menjadi bagian dari program legislasi DPR Papua Tengah.

John menegaskan bahwa keberhasilan dalam menghasilkan regulasi daerah merupakan indikator utama kinerja lembaga legislatif.

“Daerah harus diatur melalui regulasi yang menjadi hasil keputusan politik antara kepala daerah dan DPR Papua Tengah. Setiap perda yang dihasilkan wajib dilaksanakan,” ujar John Gobai.

Sementara itu, Ketua STIH Mimika, Maria Florida Kotorok, mengapresiasi kemitraan yang terjalin antara institusinya dan DPRPT. Ia menekankan pentingnya menyusun regulasi yang tidak hanya berbasis teori, tetapi juga mencerminkan kondisi nyata di lapangan.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Penyusunan ini tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga akan mempertimbangkan realitas di masyarakat,” jelas Maria.

Ia menambahkan bahwa tim penyusun akan bekerja secara kolaboratif dengan pengusul untuk memahami gagasan dasar di balik setiap rancangan peraturan.

Setelah penyusunan awal selesai, proses selanjutnya adalah konsultasi publik dan finalisasi draft berdasarkan masukan masyarakat, sebelum diserahkan kembali ke DPRPT.

Dengan rampungnya perumusan sepuluh draf ini, DPR Papua Tengah menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah berbasis Otonomi Khusus, melalui kerja sama strategis dengan institusi pendidikan hukum lokal.