Timika, Papuadaily – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua Tengah melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan satu ekor sapi ilegal yang diselundupkan ke Timika.
Langkah ini menjadi jalur terakhir karena hewan tersebut tidak disertai dokumen karantina resmi, yang merupakan syarat mutlak untuk menjamin status kesehatan ternak sekaligus keamanan konsumsi bagi masyarakat Papua Tengah.
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menegaskan bahwa masuknya ternak tanpa dokumen adalah ancaman serius yang dapat membawa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Brucella.
Menurutnya, infeksi penyakit tersebut tidak hanya mengancam populasi ternak lokal, tetapi juga berisiko melumpuhkan stabilitas ekonomi daerah.
“Sapi tanpa dokumen karantina tidak dapat dipastikan status kesehatannya dan berisiko membawa penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Brucella, yang dapat menyebar dengan cepat. Penyakit tersebut juga berpotensi mengganggu ketahanan pangan,” tegas Anton.
Anton menambahkan, wabah penyakit hewan sangat memukul peternak lokal karena memicu kematian massal ternak dan penurunan produktivitas yang drastis.
Lebih jauh, jika wabah merebak, pemerintah terpaksa melakukan pembatasan lalu lintas hewan yang berdampak pada kelangkaan pasokan daging dan lonjakan harga di pasar.
Oleh sebab itu, pemusnahan ini menjadi langkah preventif vital untuk memutus rantai risiko penyebaran virus sejak dini.
“Langkah pemusnahan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat Papua Tengah secara luas. Kami tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun terhadap kemungkinan masuknya penyakit hewan berbahaya,” jelas Anton, dalam keterangan resmi kepada media ini, Selasa (5/5/2026).
Kronologi bermula pada 2 Mei 2026, saat petugas memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban di Pelabuhan Pomako, Timika.
Dalam patroli tersebut, petugas mendeteksi satu ekor sapi yang diangkut secara tersembunyi menggunakan kapal kayu.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sapi tersebut berasal dari Tual, Maluku, namun pemiliknya gagal menunjukkan dokumen karantina yang sah.
Sesuai prosedur, petugas memberikan waktu penahanan selama tiga hari kerja agar pemilik melengkapi persyaratan administrasi.
Namun, hingga batas waktu berakhir, kewajiban dokumen tersebut tidak kunjung dipenuhi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pemasukan hewan tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Sebagai konsekuensinya, petugas segera melaksanakan pemusnahan dengan metode pembakaran dan penguburan untuk memastikan seluruh potensi kuman atau virus hancur total.
Proses ini turut disaksikan oleh pihak UPP Kelas II Pomako dan Dinas Peternakan Kabupaten Mimika.
Anton mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat agar tidak mengabaikan prosedur karantina demi keuntungan pribadi.
Kepatuhan terhadap regulasi karantina adalah kunci utama untuk menjaga wilayah Papua Tengah tetap steril dari ancaman wabah penyakit hewan yang dapat merusak tatanan kesehatan dan ekonomi masyarakat.



