Keluar masuk penjara, pria di Timika ini kembali diringkus usai curi motor Polisi

Ilustrasi

Timika, Papuadaily – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Mimika berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Lapangan Jayanti, Timika, Provinsi Papua Tengah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (30/7/2025), Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa 29 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIT.

“Pelaku berinisial YB (25), warga Jalan Busiri Jalur 2, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria,” kata Iptu Hempy.

Barang bukti sepeda motor Yamaha warna hitam yang disita polisi dari tangan pelaku. (Foto: Istimewa)

Iptu Hempy mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/ B/ 286/ VII / 2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 29 Juli 2029.

LP itu dibuat oleh korban Dheny Ardiansyah Simon, seorang anggota Polri, atas kehilangan sepeda motor Yamaha SE88 warna hitam di depan rumahnya pada Minggu 20 Juli 2025 lalu.

Lanjut dijelaskan, pada hari Minggu, 20 Juli 2025, Sekira Pukul 03.00 WIT, tepatnya di Jalan Sam Ratulangi, Gang Kecapi, Timika Provinsi Papua Tengah, sepeda motor milik pelapor merek Yamaha SE88 warna hitam dengan nomor polisi PA 4990 ME, tengah terparkir di teras rumah.

Saat pagi hari setelah pelapor terbangun dan hendak berangkat ke gereja untuk ibadah, ia mendapati kendaraan roda dua miliknya sudah tidak berada di tempat parkir. Yang bersangkutan kemudian membuat laporan polisi.

“Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha SE88 sebagai barang bukti,” ungkap Iptu Hempy.

Iptu Hempy menerangkan, berdasarkan pemeriksaan bahwa pelaku diketahui merupakan residivis dengan dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.

Pertama, pada tahun 2021 pelaku dihukum 1 tahun 2 bulan di bui karena kasus pencurian kendaraan bermotor.

Lalu, pada tahun 2023 pelaku kembali dihukum 2 tahun penjara atas kasus yang sama. Kini dirinya harus kembali berurusan dengan hukum setelah mengulangi kesalahannya.

Dikatakan, selain pencurian di Jalan Sam Ratulangi, pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario di sekitar kawasan Jayanti pada Sabtu, 19 Juli 2025. Barang bukti dari pencurian tersebut masih dalam proses pencarian.

Motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor untuk di menjual dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli minuman beralkohol.