banner 728x250
News  

Ketua KAPP Mimika Kecam Oknum Menjual Nama Lemasa dan KAPP: Langgar Marwah Adat

Ketua KAPP Mimika, Yance Sani

Timika, Papuadaily – Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kabupaten Mimika, Yance Sani, mengecam keras aksi sejumlah oknum yang mengatasnamakan Lemasa (Lembaga Masyarakat Adat Amungme) dan KAPP Mimika dalam aksi demonstrasi, pemalangan, serta pemblokiran aktivitas operasional di lingkungan PT PUMS.

Yance menegaskan bahwa aksi tersebut bukan merupakan kegiatan resmi KAPP Mimika maupun Lemasa, serta dilakukan tanpa mandat, tanpa persetujuan, dan tanpa sepengetahuan pimpinan organisasi.

“Kami sangat kecewa. Ini bukan hanya mencederai KAPP, tetapi juga melukai marwah Lemasa sebagai lembaga adat yang bermartabat. Nama adat dan organisasi tidak boleh dijual atau diperalat untuk kepentingan pribadi,” tegas Yance, Selasa (30/12/2025).

Ia mengungkapkan bahwa dalam aksi tersebut, para oknum juga diduga telah menerbitkan surat audiensi ilegal yang mengatasnamakan Lemasa dan KAPP kepada sejumlah pihak, antara lain PT Freeport Indonesia (PTFI), Pangan Sari, dan PT PUMS.

Tindakan tersebut dinilai sebagai pemalsuan dan penyalahgunaan kewenangan, yang berpotensi melanggar hukum.

Menurut Yance, Lemasa dan KAPP adalah dua institusi yang menjunjung tinggi nilai adat, etika, dan dialog bermartabat, bukan tekanan, intimidasi, apalagi tindakan anarkis seperti pemalangan dan pemblokiran akses usaha.

“Adat Amungme mengajarkan penyelesaian masalah melalui musyawarah dan jalan terhormat. Bukan dengan intimidasi, pemaksaan, atau pemalsuan surat,” ujarnya.

Yance juga menyampaikan bahwa pihak Lemasa secara kelembagaan menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan oknum-oknum tersebut, karena telah mencoreng nama besar lembaga adat yang selama ini dihormati di Kabupaten Mimika.

Sebagai Ketua KAPP Mimika, Yance mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Mimika agar tetap menjalankan aktivitas usaha dengan rasa aman dan nyaman, serta tidak takut menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan, serta dapat meminta bantuan kepada aparat berwenang apabila situasi di lapangan mengarah pada tindakan anarkis dan pelanggaran hukum.

“Negara hadir untuk melindungi aktivitas usaha yang sah. Jika ada intimidasi, pemalangan, atau pemalsuan atas nama adat, aparat wajib bertindak tegas,” katanya.

KAPP Mimika, lanjut Yance, tetap berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat adat, dengan mengedepankan dialog, keterbukaan, dan penyelesaian yang berkeadilan, demi menjaga stabilitas ekonomi dan kehormatan adat di Kabupaten Mimika.

“Adat adalah kehormatan, bukan alat tekanan. Siapa pun yang menjual nama adat harus bertanggung jawab di hadapan hukum dan adat,” tutupnya.