Jakarta, Papuadaily – Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua menemui ketua Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Bambang Soesatyo, di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Kedatangan rombongan MRP untuk meminta dukungan penambahan satu poin pada pasal 20 UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021. Poin tersebut terkait ketentuan bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota se-Tanah Papua harus Orang Asli Papua (OAP).
Ketua MRP Provinsi Papua Tengah yang juga koordinator Asosiasi MRP se-Wilayah Papua, Agustinus Anggibak, berharap Ketua MPR RI memfasilitas asosiasi MRP untuk bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo.
“Kami berterima kasih, karena hari bapak ketua MPR RI sudah menerima dan mau mendengar aspirasi kami. Kami meminta agar aspirasi kami ini bisa ditindaklanjuti dan disahkan dalam UU Otsus,” tuturnya.
Dikatakan Agustinus, Asosiasi MRP se-Tanah Papua merupakan representasi dari seluruh OAP meminta agar bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota di seluruh tanah Papua harus OAP. Ketentuan itu didorong mulai diberlakukan pada Pilkada serentak tahun ini.
Dalam kesempatan yang sama ketua MPR RI Bambang Soesatyo berjanji aspirasi yang disampikan oleh Asosiasi MRP se-Papua akan ditindaklanjuti dan seterusnya disampikan kepada Presiden dan Anggota DPR RI.
“Saya berterimakasih atas kedatangan bapak/ibu Asosiasi MRP se-Wilayah Papua, aspirasi ini akan saya sampaikan kepada pak Presiden dan DPR RI,” ucapnya.
Untuk diketahui Asosiasi MRP se-Tanah Papua berkomitmen agar UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 harus ada perubahan atau penambahan pasal yang mengatur bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus OAP.