banner 728x250
News  

Pansus Moker PTFI Dalami Dugaan Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan, Individu Bisa Dijerat

Ilustrasi

Timika, Papuadaily – Panitia Khusus (Pansus) Karyawan Mogok Kerja (Moker) PT Freeport Indonesia (PTFI), privatisasi dan kontraktor, menegaskan akan terus mengawal penyelesaian perselisihan industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses pendalaman yang tengah berlangsung, Pansus menemukan indikasi adanya pelanggaran pidana ketenagakerjaan.

Sekretaris Pansus, Yan Pieterson Laly, menyatakan pihaknya merujuk pada regulasi ketenagakerjaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan mulai diimplementasikan secara penuh sejak 2 Januari 2026 sebagai dasar hukum dalam investigasi.

“Fokus utama kami saat ini adalah menelusuri potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak manajemen perusahaan. Regulasi yang berlaku memungkinkan adanya sanksi pidana yang bersifat personal bagi pengambil keputusan di tingkat korporasi,” ujar Laly dalam keterangan yang diterima, Sabtu (4/4/2026).

Pansus menyoroti praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diduga kerap mengabaikan ketentuan perundang-undangan maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), khususnya dalam konteks aksi mogok kerja yang telah berlangsung sejak 2017.

Menurut Pansus, jika terbukti terdapat keterlibatan unsur pimpinan perusahaan dalam pengambilan keputusan yang melanggar hukum, maka pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan kepada korporasi, tetapi juga kepada individu terkait.

Dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar bersama perwakilan pekerja Freeport serta pekerja sektor privatisasi dan kontraktor, Pansus mengantongi laporan awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan. Salah satu indikasi yang mencuat adalah praktik union busting atau upaya pemberangusan serikat pekerja.

“Temuan sementara ini menjadi perhatian serius bagi Pansus. Kami melihat adanya rangkaian bukti yang perlu didalami lebih lanjut untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran pidana,” kata Laly.

Proses investigasi dipastikan masih terus berlanjut. Tim Pansus akan menyisir data dan fakta guna melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. Dalam waktu dekat, Pansus juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua sebagai tindak lanjut pengawasan ketenagakerjaan, termasuk melalui penerbitan Nota Pemeriksaan I atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Pansus menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan perlindungan hak-hak pekerja serta penegakan hukum yang adil dan transparan di sektor industri.