Timika, Papuadaily – Pendekatan keamanan yang selama ini diterapkan Pemerintah Republik Indonesia di Tanah Papua kembali menuai sorotan. Lembaga advokasi hak asasi manusia (HAM) yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua menilai kebijakan tersebut telah memicu konflik bersenjata berkepanjangan dan menimbulkan korban jiwa, baik dari unsur TNI–Polri, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), maupun masyarakat sipil, termasuk Orang Asli Papua (OAP).
Dalam siaran pers yang diterima Selasa (17/2/2026), Rumah Solidaritas Papua mencatat bahwa sepanjang 2018–2024 sedikitnya 368 orang meninggal dunia akibat eskalasi kekerasan. Selain itu, pada 2005 tercatat lebih dari 10.261 warga sipil mengungsi, belum termasuk gelombang pengungsian yang terjadi pada periode 2018–2024. Situasi tersebut dinilai sebagai krisis kemanusiaan yang merendahkan martabat kemanusiaan di Indonesia.
Rumah Solidaritas Papua menegaskan bahwa konflik bersenjata di Papua berakar pada persoalan politik antara Pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 sejatinya telah mengatur mekanisme penyelesaian melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Komisi HAM Papua, serta Pengadilan HAM di Papua. Namun, sejak 2001 hingga 2026, langkah-langkah tersebut dinilai belum pernah direalisasikan oleh pemerintah pusat.
Selain konflik bersenjata, kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua juga disebut berdampak serius terhadap pelanggaran hak-hak masyarakat adat, mulai dari hak atas tanah hingga keberlanjutan hidup dan budaya.
Audiensi dengan DPD RI Asal Papua
Menyikapi kondisi tersebut, sejumlah organisasi HAM nasional dan internasional—di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, WALHI, Greenpeace, KontraS, AJI, serta organisasi masyarakat sipil lainnya—yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua menggelar audiensi dengan pimpinan dan anggota DPD RI asal Papua.
Audiensi yang berlangsung pada 9 Februari 2026 di Gedung DPD RI itu membahas berbagai isu krusial, mulai dari konflik bersenjata, pengungsi internal, pelanggaran hak masyarakat adat, hingga penegakan hukum dan HAM di Papua.
Rekomendasi Utama
Dari pertemuan itu, Rumah Solidaritas Papua menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Untuk isu konflik bersenjata, dua poin utama disoroti: penetapan Tanah Papua sebagai wilayah Konflik Bersenjata Non-Internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (HHI), serta penataan ulang seluruh operasi militer TNI agar sesuai dengan HHI dan undang-undang yang berlaku, guna mencegah eskalasi kekerasan dan melindungi warga sipil.
Terkait pengungsi, tiga rekomendasi diajukan, antara lain pembukaan koridor kemanusiaan dengan melibatkan lembaga kemanusiaan internasional seperti ICRC, pemulihan layanan publik pascakonflik, serta pelaksanaan rapat kerja antara kementerian terkait dan DPD RI untuk penanganan pengungsi internal.
Sementara itu, dalam isu masyarakat adat, Rumah Solidaritas Papua mendesak penghentian PSN di Tanah Papua dan meminta pemerintah menghormati serta melindungi hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.
Dalam aspek penegakan hukum dan HAM, tiga tuntutan utama disampaikan, termasuk pembentukan segera Komisi HAM dan Pengadilan HAM di Papua, penegakan hukum yang efektif atas kasus kekerasan terhadap warga sipil dan pembela HAM, serta pembukaan akses bagi pelapor HAM internasional untuk memverifikasi situasi di Papua.
Ironisnya, hanya beberapa hari setelah audiensi tersebut, kekerasan kembali terjadi. Insiden penembakan terhadap anggota TNI di area PT Freeport Indonesia serta penembakan terhadap pilot dan kopilot di Bandara Koroway Batu pada 11 Februari 2026 menjadi contoh bahwa pendekatan keamanan masih terus dikedepankan.
Desakan Langsung kepada Presiden
Atas dasar itu, Rumah Solidaritas Papua secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden yang memberlakukan Hukum Humaniter Internasional di Tanah Papua, membentuk lembaga-lembaga HAM sesuai amanat undang-undang, menangani seluruh pengungsi konflik bersenjata, menghentikan PSN yang melanggar hak masyarakat adat, serta melaksanakan seluruh rekomendasi DPD RI asal Papua.
“Pemerintah harus belajar dari pengalaman penyelesaian konflik di Aceh dan Timor Timur. Pendekatan damai dan keadilan harus menjadi prioritas agar nyawa rakyat tidak terus dikorbankan,” tegas pernyataan Rumah Solidaritas Papua.
Dengan eskalasi kekerasan yang masih terjadi, desakan ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik Papua tidak dapat lagi ditunda dan harus berorientasi pada perlindungan HAM serta keadilan bagi seluruh warga, baik OAP maupun non-OAP.








